jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Guspardi Gaus mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya melontar isu dugaan praktik bagi-bagi lahan di Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur.
Dia menyatakan seharusnya KPK menyelidiki indikasi tersebut, karena lembaga antikorupsi itu memiliki kewenangan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: KPK Mengendus Dugaan Bagi-bagi Lahan di IKN Nusantara
"KPK jangan hanya melontarkan isu, mereka punya otoritas untuk menyikapi hal itu,” kata Guspardi Gaus kepada wartawan, Jumat (11/3).
Politikus Partai Amanat Nasional itu meminta KPK menyikapi sedini mungkin persoalan tersebut.
BACA JUGA: Dhony Rahajoe Lepas Semua Jabatan di Sinar Mas
“Tolong disikapi sedini mungkin. Kalau masyarakat yang berbicara seperti itu tanpa menyelidiki sah-sah saja, mereka tidak punya alat, tidak punya otoritas," ujarnya.
Dia menegaskan KPK harus melakukan langkah preventif.
BACA JUGA: PKS: Proyek IKN Seperti Kisah Roro Jonggrang
"Artinya apa, yang diasumsikan masyarakat saat ini KPK sudah bicara tentang itu, indikasinya berarti sudah mendekati kebenaran," paparnya.
Oleh karena itu, Guspardi Gaus meminta KPK harus mempertanggungjawabkan pernyataan soal indikasi bagi-bagi lahan di IKN Nusantara dengan melakukan pengusutan sampai tuntas.
"Kalau perlu disebutkan ke media siapa-siapa orangnya, supaya tidak ada lagi yang memanfaatkan IKN untuk memperkaya," pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengendus adanya praktik bagi-bagi lahan di IKN Nusantara, Kaltim.
KPK mengeklaim sudah mendengarkan hal itu dari informan yang tepercaya.
“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami, sudah ada bagi-bagi kaveling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (10/3). (mcr8/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra