Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 November 2024 – 18:23 WIB
Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ambulans RSUD Subang memasuki sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ambulans RSUD Subang memasuki sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang perkara 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung pada Selasa (27/11), sejumlah saksi dihadirkan, salah satunya mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang dr. Nunung Syuhaeri.

BACA JUGA: Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula

Salah satu hal yang menjadi pertanyaan Hakim Ketua Rachmawaty kepada Nunung adalah penerimaan uang total Rp20 juta sebanyak empat kali transfer.

Hakim mempertanyakan alasan mengapa Nunung meminta transfer dari terdakwa, terlebih transfer pertama berselang dua hari setelah kontrak pengadaan ambulans untuk RSUD Subang disetujui.

BACA JUGA: Sidang Putusan Perceraian Segera Digelar, Venna Melinda Mengaku Lega

Hakim mempertanyakan transfer pertama 17 Oktober 2020 dengan nilai Rp5 juta, disusul 17 November 2020 sebesar Rp5 juta, lalu 3 Desember 2020 sebesar Rp5 juta, dan terakhir 10 Desember 2020 sebesar Rp5 juta.

Kepada hakim, Nunung mengatakan uang itu merupakan pinjaman dari terdakwa. Saat Hakim juga mempertanyakan kenapa Nunung tidak meminjam kepada AJ yang merupakan orang kepercayaan Nunung sewaktu bertugas di Dinas Kesehatan, alih-alih kepada terdakwa yang saat itu merupakan penyedia.

BACA JUGA: Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis

Penasihat Hukum Terdakwa Taufik Hidayat Nasution mengatakan dalam persidangan keterangan Nunung berbelit-belit dan tidak konsisten.

Dia memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan status tersangka terhadap dr. Nunung Syuhaeri.

"Karena yang bersangkutan mengakui menerima gratifikasi dari terdakwa selaku penyedia. Ada empat kali transfer dengan notfikasi yang berbeda-beda di keterangan transfer seperti "Titipan O boss" dan "Mobil CRV"," kata Taufik Hidayat Nasution dalam keterangannya, Kamis (28/11).

"Meskipun dengan alasan bantuan untuk covid atau segala macam, kami menilai bahwa dr. Nunung yang saat itu menjadi kepala Dinas Kesehatan sudah menerima gratifikasi pengadaan ambulans RSUD Subang," sambung dia.

Taufik menjelaskan kemungkinan penetapan status tersangka oleh hakim dapat lewat dua cara yaitu perintah hakim dalam putusan sela atau dalam putusan akhir.

"Kalau mau menegakkan hukum jangan tebang pilih. Jangan gembar-gembor 'Perampok Uang Negara di Subang ditangkap' sementara kandidat tersangka lainnya yang punya kewenangan dan kekuasaan di Dinas Kesehatan Kab Subang dibiarkan begitu saja," kata dia.

Di tempat terpisah seusai sidang, salah seorang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin mengatakan berkaitan dengan aliran uang kepada Nunung penyidikan awal ada di Polres Subang, sehingga pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.

"Mengenai aliran uang tentunya kami akan kembangkan. Kami buktikan dulu di persidangan. Baru kami dengar benar terjadi transaksi. Bagaimana proses dikembangkan dan sebagainya akan kami sarankan ke penyidik Polres Subang untuk dapat ditindaklanjuti," kata dia.

"Itu berdasarkan proses penangan perkara. Itu dulu kami selesaikan," kata dia mengakhiri.

Perkara tipikor pengadaan ambulans RSUD Subang dengan 2 terdakwa yaitu DAR selaku komisaris CV Nakula Sadewa Globalindo dan MD selaku direktur CV Nakula Sadewa Globalindo.

AJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) juga menjadi terdakwa pada perkara terpisah (splitzing).

DAR, MD dan AJ didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dengan dana yang bersumber dari APBD Jawa Barat 2020.

Jadwal sidang berikutnya berlangsung pada 3 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
hukum   Terdakwa   Sidang   Kasus  

Terpopuler