jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Barat (ALMAS KBB), Kamis (26/10), melaporkan dugaan jual-beli surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain memberikan laporan, ALMAS KBB juga menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK. Koordinator Aksi ALMAS KBB Totor Gultom mengatakan, sebanyak 230 CPNS di KBB tertipu SK tersebut. Total kerugian yang para korban mencapai Rp 16,7 miliar.
BACA JUGA: Jokowi Tunda Densus Tipikor, Polri Bakal Tempuh Rencana Ini
"Kami jauh-jauh dari Bandung ingin melaporkan kasus ini. Kami berharap KPK mengusut perkara, termasuk memeriksa Bupati Bandung Barat Abu Bakar yang diduga terlibat SK CPNS palsu," kata Gultom di Jakarta, Kamis (26/10).
Kasus dugaan jual-beli SK CPNS palsu di KBB telah bergulir sedari 2014. Namun, sampai saat ini baru satu orang PNS yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Asep Heriyana alias Epeng. Padahal dari pengakuan tersangka di kepolisjan setempat, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA: Agus Rahardjo Tegaskan Presiden Jokowi Ingin KPK Diperkuat
Salah seorang korban, AAS, mengatakan bersama Asep sedari 2006 terus diiming-imingi keluarga Bupati Bandung Barat untuk menjadi PNS.
"Tiga tahun setelahnya (2009), Asep diangkat menjadi PNS, dan saya ditawari lagi menjadi PNS dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Karena tidak punya uang, saya tidak jadi PNS," tuturnya.
BACA JUGA: Fadli Zon Tak Ingin Densus Tipikor Jadi Alat Politik
Usai memberikan laporan, menurut Gultom, Humas Pengaduan Masyarakat KPK memastikan kasus CPNS bodong akan segera ditindaklanjuti. KPK juga memastikan kasus ini tidak akan didiamkan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas pengaduan masyarakat perihal kasus CPNS ini. Kami akan segera menindaklanjuti," ungkap Gultom menirukan pernyataan Humas Pengaduan Masyarakat KPK.
Jika kasus ini terbongkar, Gultom optimistis KPK akan menemukan persoalan lain di Kabupaten Bandung Barat, bahkan dengan skandal yang lebih besar. ALMAS KBB, Gultom melanjutkan, juga berharap Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan agar persoalan serupa tidak terulang.
"Kami berharap pelaku mengembalikan uang yang dikeluarkan oleh korban SK CPNS bodong. Mereka membayar dengan hasil jual tanah, rumah, bahkan sampai berutang," ungkap Gultom. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Kabinet Putuskan Penundaan Pembentukan Densus Tipikor
Redaktur & Reporter : Adil