jpnn.com - BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera melimpahkan kasus dana insentif anggota Linmas ke Polresta Bekasi Kota untuk ditangani secara hukum pidana.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mengatakan, bahwa dasar pelimpahan kasus tersebut adalah keluarnya hasil pemeriksaan khusus (riksus) oleh tim Inspektorat Kota Bekasi.
BACA JUGA: Kejagung Garap Dirut PT Korindo Motors
"Hasil pemeriksaan khusus oleh Tim Inspektorat baru kami terima kemarin. Hasilnya terhadap HMS ini dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam sepekan ini kasusnya akan kami limpahkan ke kepolisian,” jelas seperti dilansir GoBekasi (JPNN Grup), Rabu (20/8).
Dijelaskan Rayendra, Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Kota Bekasi itu, hari ini baru akan ditandatangani Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Bekasi.
BACA JUGA: 30 Pemuda Over Dosis, Bandar Heroin di Bintara Diciduk
Meski kasus dana insentif anggota Linmas itu belum dilimpahkan ke aparat kepolisian, Rayendra memastikan bahwa Henry Malino Samosir akan dibebaskan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Bekasi.
"Ya, mulai hari ini yang bersangkutan kami bebastugaskan, tidak lagi menjadi Kabid Linmas Satpol PP," tukasnya
BACA JUGA: Anggota Dewan Bingung Hari Pertama Kerja
Sebelumnya diberitakan, ratusan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) mendemo Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Senin (18/8).
Mereka menuntut pembayaran uang insentif yang mestinya sudah dibayarkan pada Juli 2014 lalu. Kehadiran mereka mewakili sekitar 1.736 anggota Linmas se-Kota Bekasi yang merasakan tersendatnya pembayaran uang insentif itu.
Diduga dana insentif anggota Linmas itu ditilep oleh Kabid Linmas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Henry Malino Samosir. Dia diduga tidak menyalurkan dana tersebut pada waktunya karena digunakan untuk kepentingan pribadi. (joy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teror Bom Warnai Wisuda IPB
Redaktur : Tim Redaksi