jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR akan meminta keterangan sejumlah pakar asuransi dan investasi saham terkait dengan persoalan PT Asuransi Jiwasraya.
"Pada hari Selasa (28/1), kami akan memintai keterangan dari sejumlah pakar untuk didengarkan pendapatnya, mulai dari pakar asuransi, investasi saham, hingga asuransi lainnya," kata anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Padang, Ahad (26/1).
BACA JUGA: Demokrat Kaitkan Jiwasraya dengan KSP, Moeldoko: 2024 Masih Jauh
Dari keterangan pakar itu, kata dia, akan dicari tahu bagaimana mengelola perusahaan asuransi dengan baik, cara mengelola investasi baik saham, maupun dana reksa.
Selanjutnya, pada hari Rabu (29/1), Panja Komisi VI berencana memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan direksi PT Jiwasraya.
BACA JUGA: Moeldoko: Akan Ketahuan Siapa Bermain di Jiwasraya
"Dari Menteri BUMN hingga direksi akan ditanya apa yang akan mereka lakukan ke depannya, termasuk bagaimana menyelamatkan uang nasabah," katanya.
Mengingat pada rapat, 16 Desember 2019, pihak Jiwasraya berjanji akan mengganti uang nasabah pada bulan Maret.
BACA JUGA: ICW Serukan Pecat Menkumham Yasonna, KNPI: Itu Lebay
"Itu yang akan ditagih," katanya.
Setelah itu, mencari tahu apa rencana yang akan dilakukan untuk menyelamatkan Jiwasraya ke depan, bagaimana proses investor yang ingin masuk, dan lainnya.
Ia berjanji Panja Jiwasraya Komisi VI akan bekerja keras untuk mengupayakan uang nasabah serta memastikan ada perubahan di perusahaan milik negara tersebut.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Ada juga mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan