Anak Buah Suami Inneke Segera Disidang

Jumat, 10 Februari 2017 – 20:20 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Tersangka suap satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla), Hardy Stefanus dan M Adami Okta akan segera disidang.

Berkas penyidikan anak buah suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah di PT Merial Esa itu, sudah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Warga Balikpapan Laporkan Tiga Hakim Agung ke KPK

"Sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara, dan tersangka HST dan MAO hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).

Dia menambahkan, kedua tersangka akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

BACA JUGA: KPK Bidik Pihak Swasta di Kasus Proyek Jalan Papua

Saat ini, Febri mengaku KPK baru melimpahkan dua tersangka dalam kasus tersebut. "Sedangkan tersangka lain masih dalam proses," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fahmi, Adami, Hardy dan Deputi Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebagai tersangka. Sedangkan Puspom TNI sudah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Ancam Jemput Paksa Pak Bupati dari PDIP

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Masa Penahanan Deputi Bakamla


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Suap Bakamla   KPK  

Terpopuler