Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dua Petinggi Perusahaan

Rabu, 02 Juli 2014 – 12:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (2/7).

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Sinergi Anugrah Mustika Yahya Sundarto Iteh. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (2/7).

BACA JUGA: Junjung Demokrasi, Jokowi Ingin Pertahankan Pemilihan Langsung

Dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Trisakti Muatika Graphika She Ming Mintardja Wiliusa dan pegawai PT Sucofindo Nur Effendi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun yang pasti, kata dia, keterangan mereka diperlukan oleh penyidik.

BACA JUGA: 450 Ribu Surat Suara untuk Pilpres Rusak

KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. 

BACA JUGA: Meski Unggul, JK Minta Relawan Terus Bergerak

Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Vonis, Anggoro Pasrah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler