jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Bagian Purchasing PT Sandipala Arthapura Hans Subagio Limantara.
BACA JUGA: KPK Periksa Camat Jasinga Terkait Tukar Menukar Kawasan Hutan Bogor
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Rabu (25/6).
Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Mecosuprin Grafia, Yoedono Gunawan. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
BACA JUGA: KPK Periksa Kepala BPBD Biak
Menurut Priharsa, keterangan para saksi tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. "Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan," tandasnya.
Seperti diberitakan, PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pemenang proyek e-KTP. Selain Sandipala, pihak lain yang menang adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), dan PT Quadra Solution.
BACA JUGA: Urusan Harta, Prabowo-Hatta ke KPK
KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Relawan Sebut Jokowi-JK Unggul Tipis di Jabar
Redaktur : Tim Redaksi