KPK Periksa Camat Jasinga Terkait Tukar Menukar Kawasan Hutan Bogor

Rabu, 25 Juni 2014 – 11:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Camat Jasinga, Kabupaten Bogor Asep Aer Sukmaji. Ia diperiksa sebagai saksi untuk pihak dari PT Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Yang bersangkutan (Asep Aer Sukmaji) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (25/6).

BACA JUGA: KPK Periksa Kepala BPBD Biak

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bogor, Rachmat Yasin. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Menurut Priharsa, keterangan para saksi tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka. "Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan," tandasnya.

BACA JUGA: Urusan Harta, Prabowo-Hatta ke KPK

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain Yohan, dua tersangka lainnya adalah Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin. 

R‎achmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Relawan Sebut Jokowi-JK Unggul Tipis di Jabar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PDIP: Ruhut Selalu di Barisan Pemenang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler