jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jaringan gas (Jargas) Kota Palembang oleh PT SP2j.
Keempat orang tersebut yakni berinisial AN, AR, SU dan RU yang merupakan pihak internal dari PT SP2j itu sendiri.
BACA JUGA: Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
"Iya benar, ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Jargas," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Jumat (17/5).
Untuk ke empat tersangka kata Sunarto, saat ini belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
"Saat ini keempatnya masih kami lakukan pemeriksaan, karena penahanan ini menjadi wewenang penyidik," kata Sunarto.
Ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, Sunarto menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," terang Sunarto.
"Dan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp 3,9 miliar akibat dari Jargas ini," tutup Sunarto.
Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 2 Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati