Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung

Kamis, 16 Mei 2024 – 21:42 WIB
Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berdiri di depan rumah sitaan milik tersangka TN di Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung.

jpnn.com, JAKARTA - Rumah mewah milik Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi timah di kawasan Summarecon Serpong, Tangerang, Banten disita penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Penyitaan rumah salah satu tersangka korupsi timah Rp 271 triliun itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (16/5).

BACA JUGA: Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah

Satu unit rumah mewah yang disita itu memiliki luas 805 m2, atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten.

Dia menjelaskan, berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus Kejagung, satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

BACA JUGA: Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep

Kemudian, properti tersebut disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024.

"Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," kata Ketut di Jakarta, Kamis (16/5).

BACA JUGA: Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan

Tim penyidik Jampidsus akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), merupakan salah satu dari 21 tersangka korupsi timah yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.

Berikut daftar 21 tersangka yang sudah ditetapkan:

1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6. Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan;

7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

12. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);

14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);

16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;

20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).

21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler