Dugaan Korupsi Jiwasraya, DPR: Ini Harus Dipertanggungjawabkan Manajemen Lama

Senin, 02 Desember 2019 – 18:40 WIB
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Komisi XI Hendrawan Supratikno meminta manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya harus cepat menyelesaikan masalah dugaan korupsi agar mempercepat menyehatkan kembali perusahaan.

"DPR mendukung penyehatan Jiwasraya tapi masalah hukumnya harus diselesaikan lebih dulu. Kami juga berharap nasabah bersabar dan percaya dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan manajemen baru dan pemerintah," kata Hendrawan dalam keterangannya, Senin (2/11).

BACA JUGA: 8 Investor Ini Tertarik Suntik Anak Usaha Jiwasraya

Untuk menuntaskan persoalan Jiwasraya, Hendrawan menyebut ada empat hal yang harus dilakukan manajemen, yaitu pertama memberikan informasi yang detail kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.

Kedua, manajemen baru harus mampu menjaga barang bukti, mengingat pelanggaran ini sudah terjadi sejak 2014 silam.

BACA JUGA: Komisi VI DPR Bakal Panggil Direksi Lama PT Asuransi Jiwasraya

Ketiga, pemerintah dan manajemen baru tidak berupaya untuk menghapus jejak pelanggaran hukum yang terjadi di masa lalu. Keempat, manajemen baru bersama seluruh pemangku kebijakan harus berupaya mendukung penyehatan Jiwasraya.

Dari paparannya, Hendrawan menjelaskan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu mengalami ekuitas yang minus hingga Rp24 triliun per September 2019.

BACA JUGA: Menteri BUMN Erick Tohir Diminta Segera Selesaikan Polemik Asuransi Jiwasraya

Dugaan korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi terhadap kasus tersebut merupakan kesalahan manajemen lama semasa dipimpin Hendrisman Rahim.

"Ini harus dipertanggungjawabkan oleh manajemen lama. Bukan yang baru," cetus Hendrawan.

Ia menjelaskan dugaan praktik korupsi di tubuh manajemen Jiwasraya terlihat saat manajemen baru memaparkan kondisi keuangan perseroan pada Oktober 2019.

Ekuitas minus karena manajemen lama salah dalam menempatkan investasi perseroan pada saham-saham seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).

"Kalau penempatan investasinya tepat, tentu kasus ini tak akan terjadi. Kalau saya lihat modus dugaan korupsi yang digunakan manajemen lama dengan cara-cara menempatkan investasi yang tampak bagus, padahal buruk," ujar Hendrawan.(ANTARA)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler