jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.
Yance yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, itu dijemput paksa di rumahnya di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (5/12).
BACA JUGA: Menteri Yohana Isyaratkan Tolak Pengurangan Jam Kerja
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, masih belum berkomentar banyak soal kasus Yance. "Lihat nanti," ujar Tony menjawab JPNN, Jumat (5/12).
Apakah Yance akan langsung dijebloskan ke sel tahanan usai dijemput paksa tersebut, Tony belum memastikan. "Belum. Nanti kita lihat," kata Tony.
BACA JUGA: Dokumen Hasil Penggeledahan Bakal Perkuat Sangkaan untuk Fuad Amin
Yance dijemput karena tiga kali mangkir panggilan anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penyidikan kasus ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tenggelamkan Kapal Asing, Fadli Zon Dukung Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presidium KMP Segera Rapat Bahas Perppu Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi