Menteri Yohana Isyaratkan Tolak Pengurangan Jam Kerja

Jumat, 05 Desember 2014 – 14:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise menyatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya belum memberikan pendapat resmi atas wacana pengurangan jam kerja bagi pekerja perempuan sebagaimana dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Namun, Yembise justru melontarkan sinyal keberatan dengan pengurangan jam kerja bagi kalangan perempuan karena akan menimbulkan diskriminasi gender.

Menurut Yohana, pernyataan JK itu baru wacana dan belum dapat dilaksanakan saat ini karena masih perlu dikaji terlebih dulu. "Itu wacana saja pada saat sebuah acara. Menurut beliau (Jusuf Kalla) memang baiknya begitu. Namun kita dari kementerian kita ada undang-undang dan peraturan yang mengatur. Jadi saya hanya bisa katakan nanti untuk bicara lagi dengan Pak Jusuf Kalla," ujar Yohana di Jakarta, Jumat, (5/12).

BACA JUGA: Dokumen Hasil Penggeledahan Bakal Perkuat Sangkaan untuk Fuad Amin

Menurut Yohana, wacana itu justru menambah diskriminasi. Terutama bagi kalangan perempuan pegawai negeri dan swasta.

Padahal aturan demikian hanya bisa berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS). "Jadi diskriminasi karena kita mengarah ke responsive gender. Misalnya, kalau yang PNS perempuan dibuat seperti itu nanti yang swasta akan menuntut karena mereka kan dibayar setiap jam kalau sampai tiga jam sudah pulang gajinya bisa dipotong," sambung Yohanna.

BACA JUGA: Tenggelamkan Kapal Asing, Fadli Zon Dukung Pemerintah

Menurut Yohana, kementerian terkait perlu berkumpul bersama untuk membahas hal tersebut. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab mengurus anak bukan hanya ada pada ibu tapi juga ayah.

Keduanya, kata dia, harus menjalankan tanggungjawab yang sama sehingga belum tentu wacana pengurangan jam kerja  disetujui kaum perempuan.

BACA JUGA: Presidium KMP Segera Rapat Bahas Perppu Pilkada

"Saya belum bisa katakan setuju atau tidak. Tapi memang peran kita kan menjaga kesetaraan gender.  Kesetaraan gender harus lintas sektor," tandas Yohana.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Putuskan Bentuk Pansus Revisi UU MD3


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler