Dugaan Korupsi Makan-Minum, Eks Sekkab Pessel Tersangka

Selasa, 07 Oktober 2014 – 01:04 WIB

jpnn.com - PAINAN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan, Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Rosman Effendi sebagai tersangka.

Kajari Painan Laswan didampingi Kasi Intel Jentanamal mengatakan, pria yang menjabat Sekkab Pessel periode 2008-2012 itu ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat korupsi biaya makan minum di lingkungan Setkab Pessel tahun 2011.

BACA JUGA: Buru 19 Tahanan Kabur, Bandara dan Pelabuhan Diperketat

Dugaan penyelewengan anggaran itu terungkap beraawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun 2012.

Laswan menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti temuan BPK RI itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan bernomor Print/01/n.3.19/fd/09/2014.  

BACA JUGA: Mendagri Preteli Kewenangan Annas Maamun sebagai Gubernur

"Karena berdasarkan penyidikan yang dilakukan diperoleh bukti-bukti yang kuat, maka dilakukan penetapan mantan Sekkab yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Provinsi Sumbar ini sebagai tersangka," jelasnya.

Penetapan sebagai tersangka oleh Kajari Painan itu, berdasarkan surat nomor 01.N3.19./FD.1/10/20 14, tanggal 3 Oktober 2014, dengan nilai kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 112,5 juta.

BACA JUGA: Mantan Kepala Proyek Dermaga Sabang Akui Menerima Aliran Dana

"Saat ini kejaksaan memang belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan, penahanan itu dilakukan. Terutama sekali bila tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan jaksa nantinya," ujarnya.

Menurutnya, pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menganggarkan dana makan minum dalam APBD. Hal itu mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam Permendagri 13/ 2006 dan PP 109/2000, yang dibolehkan hanya anggaran makan minum bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta ketua DPRD saja. "Lain dari itu, tidak dibolehkan," ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, dalam kasus ini pihaknya akan melakukan pengusutan hingga tuntas sampai ke meja hijau. Dia berharap agar upaya yang sudah dilakukan pihaknya mendapat dukungan masyarakat.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, atau hanya satu orang saja. Semua itu tergantung hasil pemeriksaan. Baik terhadap tersangka maupun dari keterangan saksi-saksi,"  ungkapnya.

Sekadar diketahui, Rosman Effendi saat ini dipercaya gubernur menjabat Kepala Badan Diklat Sumbar. Dia menjadi pejabat yang kedua di lingkungan Pemprov Sumbar ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi menetapkan Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Permukiman Sumbar Firman Dalil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Diklat Provinsi Sumbar. (yon)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyuwangi Masuk 5 Besar Tata Ruang Terbaik di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler