Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPPTD dan Jalan Tebas Sudah Tahap Penyidikan

Senin, 30 Agustus 2021 – 19:30 WIB
Aktivis Gerakan Antisuap dan Antikorupsi (Gasak), Nusantara Coruption Watch (NCW), dan Kayong Peduli mendatangi Mapolda Kalbar, mempertanyakan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah dan proyek jalan Tebas di Kabupaten Sambas yang terkesan lambat. (Foto ANTARA/Andilala)

jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memastikan bahwa pengusutan dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Pendidkkan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah, dan proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas, Kalbar, mengalami kemajuan. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Pratomo Satriawan menyatakan bahwa dugaan korupsi pembangunan gedung BPPTD dan proyek Jalan Tebas itu sudah masuk tahap penyidikan. 

BACA JUGA: KNPI Desak KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Kalbar

“Proses hukumnya sudah cukup maju, karena belum satu tahun sudah masuk penyidikan untuk kedua kasus itu," kata AKBP Pratomo saat menyambut puluhan massa aksi dari LSM Gasak di Pontianak, Kalbar, Senin (30/8). 

AKBP Pratomo dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas dukungan para kelompok masyarakat dalam mengawal penanganan kasus-kasus dugaan korupsi. 

BACA JUGA: KPK Turun ke Kalbar, Ungkap Kasus Korupsi?

Terutama kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah dan proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas tersebut. 

Menurut dia, dukungan berupa aksi damai dari LSM sangat berarti bagi polisi, di dalam mempercepat pelaksanaan proses hukum suatu kasus dugaan korupsi. 

BACA JUGA: Polda Kalbar Ungkap 1.011 Kasus, 1.144 Orang Ditangkap

“Dalam kasus ini, kami tidak akan mundur dalam memproses hukum,” kata perwira menengah Polri, itu. 

Dia menjelaskan pengusutan kasus dugaan korupsi memang membutuhkan waktu lama, terutama dalam pengumpulan barang bukti, kecuali apabila itu berkaitan dengan tangkap tangan. 

“Karena dalam penanganan perkara, semua orang dianggap sama dan dianggap tidak salah, kecuali setelah diputuskan oleh pengadilan bersalah,” ujarnya.

Aktivis Gerakan Antisuap dan Antikorupsi (Gasak), Nusantara Coruption Watch (NCW) dan Kayong Peduli, mendatangi Polda Kalbar untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah dan proyek jalan Tebas di Kabupaten Sambas yang terkesan lambat, bahkan ‘jalan di tempat’.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi tersebut menyoroti kasus dugaan korupsi pengerjaan Jalan Tebas, Jawai, dan Tanah Hitam, dengan nilai pekerjaan Rp 12 miliar pada tahun 2019. Kemudian, massa menyoroti proyek pembangunan gedung BPPTD di Kabupaten Mempawah.

Ketua Gasak Kalbar Hikmat Siregar menyatakan masyarakat perlu kepastian hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Tebas, Jawai dan Tanah Hitam, Kabupaten Sambas, serta pembangunan gedung BPPTD Kabupaten Mempawah yang kini ditangani Polda Kalbar.

"Sudah hampir satu tahun, masyarakat belum mendapatkan kabar sudah sampai di mana penanganan kasus (dugaan) korupsi itu, dan kami meminta kepastian hukum," katanya.

Menurut dia, jika memang kasus korupsi ini tidak dilanjutkan, maka polisi hendaknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) agar masyarakat mengetahuinya. (antara/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler