jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra mengatakan peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan ekspos dan menemukan bukti-bukti adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.
BACA JUGA: Hardjuno Wiwoho Minta Pemerintah Membangun Sistem Pencegahan Korupsi
“Sudah berproses, penyidik lagi melakukan penyidikan atas pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” katanya kepada wartawan pada Kamis (20/6).
Menurutnya, penyidik telah memanggil puluhan saksi terkait permasalahan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut.
BACA JUGA: Pengusaha Zahir Ali Diperiksa KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI era Anies
Selanjutnya, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat untuk mengawal agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.
“Sudah 40 saksi yang diperiksa, dan kami harap masyarakat mengawal kasus ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Jual Beli Gas, KPK Periksa Bos Sucofindo dan PGN
Dia pun menambahkan, mengenai lahan yang dibebaskan untuk dijadikan RSUD Tigaraksa merupakan milik Pemkab Tangerang, berasal dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau yang dikenal sebagai Fasos-Fasum milik eks PT PWS dan ada pengembalian uang ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
“Materi itu kami dalami,” ujar dia.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan agar Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten dapat memberikan informasi terkait permasalahan pengadaan lahan RSUD Tigaraksa tersebut.
“Sudah saya kontak (konfirmasi) ke sana,” ujar dia.
Dia juga menegaskan komitmen Kejagung dalam mengawasi dengan cermat potensi dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang.
“Kami memonitor masalah itu hingga tuntas diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang,” katanya pada Rabu (19/6)
Menurutnya, masyarakat dapat memantau perkembangan penyelidikan di Kejari Kabupaten Tangerang secara langsung. Selain itu, kata dia, kasus pengadaan lahan yang tidak sesuai dengan aturan memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kami akan minta perkembangannya dari Kejati Banten,” ujarnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Advokat Kritik Penggunaan Permen LHK Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan