jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) hingga PT Sucofindo pada Senin (10/6).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017–2021.
BACA JUGA: Diperiksa Sebagai Saksi oleh KPK, Sekjen PDIP 4 Jam Kedinginan Sampai Ponsel Disita
Delapan saksi dipanggil penyidik KPK pada hari ini untuk mengusut perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah ini.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di LPEI, KPK Panggil Dirut PT Sakti Mait Jaya Langit
Delapan saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, yaitu, Direktur Utama PGN tahun 2017–2018/Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023–sekarang Jobi Triananda Hasjim, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Arso Sadewo, dan Corporate Secretary PT PGN Bagas.
Kemudian, Direktur Infrastruktur & Teknologi tahun 2016, dan Direktur Komersial PT PGN tahun 2019 Dilo Seno Widagdo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PGN tahun 2021–sekarang Fadjar Harianto Widodo, dan Direktur Utama PT Isar gas sejak tahun 2011–sekarang dan Komisaris PT IAE sejak tahun 2006–sekarang Iswan Ibrahim.
BACA JUGA: Setelah Lakukan Penggeledahan, KPK Panggil Pengusaha Tambang Said Amin
Terakhir ada Octavianus Lede Mude Ragawino, Department Head Gas Supply Division PT PGN sejak tahun 2017–2020 dan Sunanto, Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT PGN.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah dua pihak agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PGN--saat ini menjabat Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)--dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk Diperiksa Kasus Suap Harun Masiku
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga