Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar di Madina Dilaporkan ke Kejagung

Sabtu, 14 November 2015 – 00:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Perantau Peduli Madina (AMPP Madina) mendatangi Kejaksaan Agung, Jumat (13/11). Mereka memertanyakan perkembangan penanganan laporan yang pernah disampaikan Senin (9/11) lalu, terkait dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"AMPP Madina  meminta Kejaksaan Agung segera mengusut kasus ini dikarenakan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih kurang Rp 25 miliar yang semuanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN). Berarti uang tersebut merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya," ujar Ardian NC.

BACA JUGA: Dana Bansos Diduga Dimainkan untuk Urusan Pilkada

Menurut Ardian, Kejagung diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan mereka. Menurutnya, apabila korupsi tersebut benar dilakukan, maka secara sosial sangat berdampak secara langsung maupun tidak langsung pada kehidupan perekonomian masyarakat Madina.

"Kabupaten Madina merupakan daerah yang tertinggal pembangunannya dibanding daerah lain di Sumatera Utara. Karena itu sekecil apapun kemungkinan adanya dugaan korupsi, perlu segera ditindaklanjuti. Agar pembangunan di daerah kami tidak terkendala," ujarnya.

BACA JUGA: Waduh... Bahas RAPBD Muncul Pernyataan Pegawai Bisa Tak Gajian Enam Bulan

Dia menyebut, dugaan adanya penyelewengan yang dilakukan oknum tertentu telah berlangsung sejak tahun 2010 lalu.

"AMPP Madina melaporkan kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung karena aparat di daerah kurang tanggap dan efektif dalam melakukan tugasnya menangani kasus ini.  

BACA JUGA: Sampan Bocor, Dua Pemburu Musang Tewas Tenggelam

"Kami yakin Kejagung dapat menindaklanjuti laporan kami, karena memiliki perangkat kerja dan hirarki sampai ke wilayah kabupaten. Sehingga penanganan kasus ini bisa segera ditindaklanjuti lebih serius," ujar Ardian.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaelah... Perwira Polisi yang Tertangkap Konsumsi Narkoba Itu Belum Diberi Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler