Dugaan Manipulasi Data CASN Kejagung Diusut Polisi

Kamis, 14 Desember 2023 – 21:02 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengusut dugaan ilegal akses dan manipulasi data penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Kejaksaan Agung.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyebut laporan kasus itu diterima dari kejaksaan tinggi setempat.

BACA JUGA: Menteri Anas Lapor ke Jokowi Soal Rencana Rekrutmen CASN 2024

"Polda Jatim menerima laporan dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data. Saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus dengan memeriksa saksi-saksi," ujarnya di Surabaya, Kamis (14/12).

Menurut Dirmanto, seorang pensiunan ASN berinisial AW (60), warga Taman Agung Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dilaporkan karena diduga melakukan praktik perjokian pada penerimaan CASN.

BACA JUGA: Sindir Prabowo yang Bicara soal Pupuk di Jateng, Ganjar: Anda Mainnya Kurang Jauh

Adanya dugaan kasus ilegal akses dan manipulasi data diketahui saat petugas panitia seleksi penerimaan CASN pada tahapan Sistem Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejagung tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 7 Desember lalu.

"Saat pencocokan data peserta petugas mendapatkan ketidakcocokan wajah antara peserta yang datang dan data dokumen yang diterima oleh panitia," ucapnya.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies

Atas temuan itu, pansel menginterogasi peserta tersebut yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian yang diduga dilakukan oleh AW.

"AW ini dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia tes mendapatkan peserta yang dicurigai dan menginterogasi yang akhirnya mendapat keterangan bahwa telah terjadi perjokian pada saat pelaksanaan tes," tuturnya.

Atas kasus ini, Polda Jatim akan menerapkan Pasal 46 Ayat (2) Juncto Pasal 30 Ayat (2) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE.

"Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah koordinasi dengan ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler