Dugaan Mutilasi di Semarang Ternyata Dua Tubuh

Selasa, 23 September 2014 – 16:35 WIB

jpnn.com - SEMARANG - Temuan potongan tubuh yang diduga merupakan korban pembunuhan mutilasi di Polder Trimulyo RT 4/RW 2 Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Semarang ternyata dari dua tubuh manusia. Korban berjenis kelamin lelaki dan perempuan. 

Hal itu terindentifikasi setelah tim Polda Jateng melakukan penelitian forensik sementara di RS Bhayangkara Semarang. 

BACA JUGA: WN Australia Pelanggan Paket Narkoba Lengkap

“Berdasarkan data serta potongan-potongan yang kami terima dari RSUP dr Kariadi, ada dua pinggul, yakni pinggul utuh dan pinggul kiri. Artinya kemungkinan besar ada dua orang. Jenis pinggulnya satu laki-laki dan satu perempuan,” kata Kepala Bidang Dokker Polda Jateng, Kombes Rini Muliawati di depan Ruang Freezer RS Bhayangkara Semarang, Senin (22/9).

Rini melanjutkan, hingga kini pihaknya sudah menerima sembilan kantong potongan tubuh. 

BACA JUGA: Baku Tembak, Satu Perampok Tewas

Kata dia pemeriksaan lanjutan segera dilakukan dengan pertimbangan agar mempermudah tes DNA. 

Ya, meski mengidentifikasi bahwa dua korban itu adalah lelaki dan perempuan, polisi belum bisa memastikan identitas lebih detail dari dua korban itu. “Mengenai usianya belum bisa diketahui,” kata dia. Tapi menurut data pemeriksaan sementara, diperkirakan bentuk tulangnya milik orang dewasa,” lanjut Rini. 

BACA JUGA: Mantan Pacar Dibunuh Lantaran tak Mau Balikan

Seperti diberitakan sebelumnya, Mayat manusia dalam kondisi tubuh hancur terpotong-potong ditemukan di Polder Trimulyo, Kelurahan Trimulyo, Genuk, Semarang Kamis (18/9) malam. Penemuan itu menggemparkan warga sekitar. 

Kondisi mayat itu ditemukan hancur terpotong-potong secara terpisah di sepanjang aliran polder Trimulyo, kurang lebih sepanjang 100 meter. 

Kondisi potongan daging dan tulang tersebut dalam kondisi mengapung di genangan air polder. Di antaranya terdapat potongan kaki yang masih terlihat jarinya. Selain itu ada potongan paha yang masih terbungkus plastik. (mg5/ida/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Geng Motor di Bawah Umur Bisa Dipidanakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler