Dugaan Pelanggaran Etik Fadli Zon Terungkap

Senin, 23 Oktober 2017 – 12:30 WIB
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (23/10) pukul 14.30.

Boyamin akan memberikan keterangan terkait laporannya atas dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

BACA JUGA: Setya Novanto Silaturahmi dengan Pengasuh Ponpes Sidogiri

Boyamin sudah mempersiapkan dokumen. “Saya sudah mempersiapkan semua berkas termasuk contoh surat yang ditandatangani Fadli Zon atas permintaan Komisi III DPR yang mana surat ini benar dan tidak bertentangan dengan Tata Tertib DPR,” kata Boyamin, Senin (23/10).

Fadli sebelumnya dipersoalkan karena diduga mengirim surat permintaan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu berstatus tersangka korupsi proyek e-KTP di KPK.

BACA JUGA: Bersarung, Novanto Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional

Saat itu proses praperadilan Novanto masih berjalan.

Dia menduga ada pelanggaran Tata Tertib DPR pasal 307 sampai 311 di balik pengiriman surat oleh Fadli Zon itu.

BACA JUGA: Sebelum Terbang, Setya Novanto Salat Duha di Bandara Halim

Sebab, ujar Boyamin, surat tersebut tidak berasal dari alat kelengkapan DPR.

“Surat hanya semata-mata dari Setnov pribadi dan tanpa sepengetahuan pimpinan DPR yang dan hanya ditandatangani Fadli Zon kemudian langsung dikirim kepada KPK,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika nantinya MKD menyatakan terjadi pelanggaran etik atau Tata Tertib DPR sudah semestinya Fadli mendapat sanksi dengan kategori minimal pelanggaran sedang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Setnov Bersiasat agar Tak Bersaksi bagi Andi Narogong


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler