Dugaan Pelanggaran Fasum Fasos Gedung BPK Disorot, Pemprov DKI Bilang Begini

Senin, 24 Juni 2024 – 23:47 WIB
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat diduga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tak hanya itu, gedung tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), yakni realisasi terhadap penyempurnaan hijau taman (PTH) sesuai dengan perencanaan tata kota.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk Diperiksa Kasus Suap Harun Masiku

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik Azas Tigor Nainggolan mengatakan jika gedung BPK terbukti tidak memenuhi aturan penyediaan ruang terbuka hijau, maka BPK telah melanggar peraturan hyga merampas fasilitas yang menjadi hak publik.

"Ini preseden buruk yang lagi-lagi mencoreng marwah BPK jika kemudian dia terbukti melakukan pelanggaran fasum fasos, sama artinya telah merampas hak publik,” ujar Azas Tigor dalam keterangannya, Senin (24/6).

BACA JUGA: Datangi Gedung KPK, MAKIN Buat Laporan Terkait Dugaan KKN di Kampar

Dia mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar tidak tinggal diam dan tegas seandainya lahan yang seharusnya menjadi area hijau, tetapi pemanfaatannya dialihfungsikan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, BPK RI bisa diduga melanggar pasal berlapis, baik menurut undang-undang maupun peraturan daerah.

BACA JUGA: Pemprov DKI Segel Bangunan Melanggar, Gedung BPK Terancam?

"DKI Jakarta sudah punya perda tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum. Bahkan juga diperkuat ada pergub tentang mekanisme penyerahan kewajiban dari pemegang izin dan non-izin,” kata diaz

Lebih dari itu, kata Tigor, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka komitmen dan integritas BPK pun kian rontok.

Terlebih, BPK sebagai pengawas keuangan negara kerap juga menyoroti persoalan fasum fasos. Dia lantas meminta Pemprov DK Jakarta untuk tidak ciut jika BPK terbukti abai terhadap kewajibannya sendiri.

Berdasarkan informasi, saat ini masih banyak pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang belum menyerahkan kewajiban fasum-fasos.

Jika salah satunya adalah gedung BPK RI, maka opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemprov DKI selama enam tahun berturut-turut itu pun patut diduga dijadikan alat tawar-menawar.

"Jangan sampai untuk memuluskan WTP enam tahun terakhir ini, ternyata ada bergaining. Karena apa? toh ternyata cukup banyak juga aset yang bermasalah," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Daerah Khusus Jakarta Heru Hermawanto

belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait adanya dugaan pelanggaran gedung BPK RI tersebut.

“Kami pelajari dulu," kata Heru. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler