Pemprov DKI Segel Bangunan Melanggar, Gedung BPK Terancam?

Jumat, 21 Juni 2024 – 01:20 WIB
Ilustrasi diskotek disegel. Foto: ANTARA/Devi Nindy/am

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat telah menyegel 1 bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Sektor Suku Dinas CKTRP Kecamatan Menteng Agung Wijanarto menyebutkan bahwa bangunan yang disegel telah melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: WTP Bisa Dibeli, Audit BPK Sulit Dipercaya

Menurut Agung, pelanggarannya karwna ada perubahan ruang di lantai satu sehingga tidak sesuai bentuk.

"Pelanggarannya ada penambahan jarak bebas bangunan dan itu bukan bersifat menyeluruh, kalau detail kami belum bisa bicarakan,” ucap Agung dalam keterangannya, Kamis (30/6).

BACA JUGA: DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor

Langkah dari pihaknya adalah mengarahkan untuk menghentikan kegiatan pada bagian yang melanggar saja.

“Dan itu harus melakukan pengurusan perizinan," kata dia.

BACA JUGA: Politikus Golkar Tolak Calon Anggota BPK Rangkap Jabatan Sebagai Pengurus Parpol

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Nanang Indrawan MH meminta Pemprov DKI agar bertindak tegas juga dengan segera memeriksa kelengkapan izin gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta.

Alasannya karena ada dugaan bahwa gedung tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Nasib gedung BPK bagaimana? Nah harus diperiksa juga surat-surat gedungnya. Kan kemarin ramai itu enggak punya SLF,” tutur Nanang.

Nanang curiga bila ada surat izin dari gedung tersebut yang juga tak beres atau sesuai ketentuan.

“Kalau terbukti melanggar, kan harus disegel juga itu kantor BPK," tambahnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler