jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie memberikan batasan waktu terakhir kepada masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada hari Rabu (1/11).
Jimly memahami bahwa pelaporan itu hak tiap warga negara, tetapi MKMK perlu memberikan batas waktu.
BACA JUGA: Daftar Nama 16 Guru Besar & Pengajar Hukum yang Melaporkan Paman Gibran, Lihat Nomor 10
"Kalau bisa, paling telat kalau memang ada yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu," kata Jimly di Jakarta, Senin (30/10).
BACA JUGA: Sikap Sejuk Megawati saat Bahaya Mengancam Jokowi
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah frasa tentang norma batasan usia minimal bakal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah putusan itu, selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
BACA JUGA: Imparsial Soroti Proyek Sumur Bor yang Diresmikan Menhan Prabowo
Prof Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK terkait putusan tersebut.
Dia menjelaskan hingga Senin kemarin sudah ada 18 laporan setelah ada penambahan dua pengaduan. Pihak paling banyak dilaporkan ialah Anwar Usman yang juga paman Gibran Rakabuming Raka.
"Dari 18 laporan itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan terlapor, tetapi laporan yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.
Jimly sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta, Selasa (31/10), atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Setelah pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, Jimly menyebutkan ada dua jenis sidang, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim.
"Sidang pelapor pada pagi hari pukul 09.00, sedangkan sidang untuk hakimnya pada malam hari," ujarnya.
Selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.
Pada hari Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Putusan MK itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.
Masyarakat yang melapor menduga terjadi pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam