Dugaan Pelecehan Seksual Unsur Pidana, Kenapa Diselesaikan Internal?

Kamis, 02 September 2021 – 21:59 WIB
Ilustrasi - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti pengakuan korban MS yang diduga mengalami pelecehan seksual dari rekan kerjanya.

MS merupakan pegawai di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

BACA JUGA: Hamdan Zoelva Sebut Gugatan PD Kubu KLB Tak Punya Dasar Hukum

Dia menyebut sudah pernah mengadu ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat.

Namun, pihak kepolisian ketika itu justru meminta korban mengadukan hal tersebut ke atasannya dan penyelesaiannya secara internal lembaga.

BACA JUGA: Mantan Komandan Denjaka Pimpin PKPI yang Ganti Nama Jadi PKP

Menurut Sahroni tugas polisi adalah memproses laporan yang masuk, apalagi jika tindakan yang diadukan ada unsur pidana.

Dia menyayangkan sikap Polsek Gambir yang justru tidak menganggap serius laporan korban.

BACA JUGA: Siap Kerja Keras Dukung Jenderal Andika Maju di Pilpres 2024

Sahroni menegaskan bahwa tugas polisi adalah memproses laporan masyarakat, dan laporan korban MS diduga mengandung unsur pidana, yaitu penganiayaan.

"Kalau begini, sangat disayangkan karena nantinya korban perundungan jadi enggan mengadu ke polisi, lalu kita mau membiarkan saja tindakan seperti ini terjadi?"

"Bagaimana kalau yang dirundung anak kita sendiri? Karenanya polisi juga harus menelusuri jajarannya yang dimaksud," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Politikus Partai NasDem itu juga meminta terduga pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan.

Menurut dia, korban MS juga wajib mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan perawatan untuk memulihkan mentalnya yang tertekan.

"Saya tegaskan bahwa kami menolak keras perundungan di tempat kerja atau di mana pun, dan negara harus berdiri bersama korban," katanya.

Sahroni juga menyebut kasus perundungan di tempat kerja adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi karena menimbulkan efek luar biasa terhadap korban.

"Apalagi kita tahu bahwa kasus perundungan itu sudah dialami secara bertahun-tahun dan terjadi di salah satu lembaga negara."

"Ini tidak bisa dibiarkan. Oleh karena itu, kenapa kami di NasDem gencar memperjuangkan RUU PKS. Agar pelaporan-pelaporan kasus seperti ini bisa lebih efektif penindakannya," kata Sahroni.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat dalam kurun waktu 2011 hingga 2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9).

Dalam pengakuan itu korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apa pun.

KPI mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Bareskrim akan menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang terjadi di Kantor KPI Pusat.

Menurut dia penanganan perkara tersebut akan diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler