Hamdan Zoelva Sebut Gugatan PD Kubu KLB Tak Punya Dasar Hukum

Kamis, 02 September 2021 – 21:33 WIB
Ilustrasi - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Hamdan Zoelva. Foto: Ricardo/jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat (PD) Hamdan Zoelva menyebut gugatan kubu yang mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) PD Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak jelas, dan tidak punya dasar hukum.

Dia menyebut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah kedaluwarsa.

BACA JUGA: Mantan Komandan Denjaka Pimpin PKPI yang Ganti Nama Jadi PKP

"Undang-Undang Nomor 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan tenggat waktu menggugat putusan pejabat tata usaha negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan," ujar Hamdan dikutip dari siaran tertulis DPP Partai Demokrat yang diterima di Jakarta, Kamis (2/9).

Kelompok KLB diketahui telah mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham di PTUN Jakarta pada 29 Juni lalu.

BACA JUGA: Siap Kerja Keras Dukung Jenderal Andika Maju di Pilpres 2024

Mereka menggugat menkumham terkait surat keputusan pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Menkumham pada 27 Juli 2020 yang mengesahkan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat periode 2020—2025.

Menurut Hamdan, dihitung dari terbitnya SK AD/ART, maka tenggat waktu mengajukan gugatan jatuh pada 16 Agustus 2020, sementara untuk SK pengesahan kepengurusan, tenggat waktunya jatuh pada 25 Oktober 2020.

BACA JUGA: Geisz Sebut Anies Dijegal, Sindiran Ferdinand Hutahaean Menohok

Meski demikian, pihak KLB tetap mengajukan gugatan dan meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan dan mencabut dua SK tersebut.

Gugatan untuk perkara bernomor 154/G/2021/PTUN-JKT itu pada hari Kamis telah memasuki tahap pengajuan bukti surat.

Para pihak, penggugat, tergugat, dan DPP Partai Demokrat sebagai pihak tergugat intervensi menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim PTUN Jakarta.

Majelis hakim pada sidang gugatan dipimpin Bambang Soebiyantoro.

Terkait dengan gugatan itu, Hamdan menyebut para penggugat tidak punya kedudukan hukum karena keanggotaan mereka telah diberhentikan secara tetap oleh DPP Partai Demokrat.

Hamdan juga berpendapat gugatan pihak KLB tidak jelas dan kabur karena mencampuradukkan dalil gugatan tata usaha negara dengan perselisihan internal partai.

Padahal, Undang-Undang Partai Politik mengatur perselisihan internal partai diselesaikan oleh mahkamah partai.

Oleh karena itu, Hamdan menegaskan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Dalam keterangan tertulis yang sama, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa pihak partai telah menyerahkan 33 bukti dokumen kepada majelis hakim.

"Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan oleh KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko, DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono telah menyerahkan 33 bukti," ujar Hinca yang turut hadir di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis.

Sejauh ini, kelompok KLB dan kuasa hukumnya belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait dengan gugatan terhadap Menkumham di PTUN.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler