Dugaan Pemalsuan Deposito, BTN Tunduk pada Proses Hukum

Senin, 27 Maret 2017 – 19:32 WIB
Uang. Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - Direktur Utama Bank BTN Maryono memastikan perseroan berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Maryono terkait kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama BTN.

BACA JUGA: BTN Pastikan Operasional Berjalan dengan Baik

“Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut," ujar Maryono dalam siaran persnya, Senin (27/3).

Perseroan, jelas Maryono, juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional yang disampaikan dalam laporan keuangan audit pada 2016.

BACA JUGA: Pembatasan Operasional BTN Maksimal 3 Bulan

Pembentukan cadangan ini untuk menjamin operasional bisnis agar tidak terganggu dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut.

“Bisnis tetap harus jalan dan tidak boleh terganggu. Kami tunggu proses hukum nanti hasilnya seperti apa dan kami akan menghormatinya,” tegasnya.

Di samping itu, Maryono juga mengingatkan nasabah maupun calon nasabah perseroan tetap waspada terhadap berbagai praktik mencurigakan seperti penawaran bunga di atas batas normal.

BACA JUGA: Muncul Bilyet Fiktif, Nasabah BTN Rugi Rp 258 Miliar

“Kami mengimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank,” tutur Maryono.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN Sosialisasikan EBA-SP Bagi Pelaku Jasa Keuangan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler