Dugaan Penggelapan Dana Haji di Semarang, Terduga Pelaku Tak Disangka

Jumat, 11 Maret 2022 – 23:35 WIB
Polda Jateng tengah mengusut dugaan penggelapan dana haji di Semarang. Terduga pelaku berinisial AA sedang diburu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Tim Polda Jawa Tengah (Jateng) tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana rekening ibadah haji di salah satu bank swasta di Kota Semarang.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani, total kerugian nasabah atas dugaan penggelapan dana haji itu mencapai Rp 918 juta.

BACA JUGA: Berita Terkini Harun Masiku dari Pimpinan KPK, Oalah

Penggelapan dana haji milik puluhan calon jemaah itu diduga dilakukan oleh salah seorang pegawai lembaga keuangan di sana.

Kombes Djuhandani menerangkan dugaan tindak pidana itu bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama membuka layanan pendaftaran ibadah haji di salah satu mal di Kota Semarang.

BACA JUGA: Dokter Sunardi Ditembak Mati Densus 88, Chandra Angkat Bicara

Terduga pelaku yang berinisial AA merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut.

Melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal tersebut terdapat 36 orang mendaftar dengan besaran biaya yang dibayarkan antara Rp 25 juta hingga Rp 25,5 juta per orang.

BACA JUGA: Peringatan Keras Jaksa Agung: Saya Akan Mencopot Jabatan Saudara

Kecurigaan muncul ketika nasabah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp 11 juta per orang karena ada kuota kursi yang akan diberangkatkan 5 tahun ke depan.

Nasabah yang curiga kemudian mendatangi bank yang dimaksud untuk memastikan kebenaran biaya yang harus dibayarkan.

"Saat dicek ke bank, ternyata terlapor ini sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas," kata Djuhandani.

Pelaku juga diduga tidak memasukkan dana setoran biaya haji para nasabah ini ke kas bank.

Polda Jawa Tengah masih memburu pelaku penggelapan dana haji yang diperkirakan kabur ke luar Pulau Jawa. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler