Dugaan Penggelapan Pajak Holywings, Bapenda DKI Diminta Lapor Polisi

Kamis, 30 Juni 2022 – 20:52 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menyegel salah satu outlet Holywings, Selasa (28/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto meminta Pemerintah Provinsi DKI khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memeriksa pembayaran pajak dari Holywings.

Wahyu mendorong pemeriksaan itu lantaran sejumlah gerai Holywings diketahui hanya mengantongi izin usaha restoran, bukan bar.

BACA JUGA: Gubernur Anies Tutup Holywings, PSI: Seharusnya Malu Karena Kecolongan

"Bapenda harus cek masalah penerimaan pajak yang selama ini disampaikan. Apakah alkohol-alkohol itu dilaporkan atau tidak, atau hanya es teh manis dan nasi goreng saja," ucap Wahyu di Jakarta pada Kamis (30/6).

Terlebih lagi, ada perbedaan nilai pajak antara izin usaha restoran dan bar.

BACA JUGA: Detik-Detik Pimpinan Banggar DPR Muhidin M Said Tumbang di Depan Puan Maharani

Restoran hanya perlu membayar pajak 10 persen untuk penjualan minuman beralkohol, sedangkan tempat hiburan 25 persen.

Anggota Fraksi Gerindra itu bahkan menduga ada penggelapan pajak yang sengaja dilakukan manajemen Holywings untuk mengurangi beban pembayaran kepada Pemprov DKI.

BACA JUGA: Honorer Diusulkan Jadi Pengganti Guru Pensiun, Semoga Disetujui

"Kalau memang perizinan yang diurus hanya sekadar restoran dan melayani minuman beralkohol di tempat maupun dibawa pulang itu tidak diurus, kami minta kepada Bapenda membuat laporan polisi," tutur Wahyu.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang tersebar di Jakarta.

Beberapa gerai Holywings Group di ibu kota terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

BACA JUGA: Izin Holywings Sudah Dicabut, Tidak Bisa Buka Lagi

Sementara itu, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 gerai Holywings, hanya tujuh yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga menuai kontroversi karena mengunggah promosi miras gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler