jpnn.com, BANYUMAS - Kasus dugaan penipuan CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Jawa Tengah diungkap penyidik Polres Banyumas.
"Kasus ini terungkap berkat laporan seorang berinisial RS (56), warga Desa Karangcenggak, Kecamatan Sumbang, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Rabu (6/12).
BACA JUGA: Kasus Penipuan Bermodus Bisnis Kecantikan Terungkap, Uang Korban Rp 2,7 Miliar Raib
Berkat laporan korban, polisi menangkap pelaku berinisial AP (44), warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas pada 7 Oktober 2023.
Kasus dugaan penipuan CPNS itu berawal dari perkenalan pelapor dengan terlapor pada bulan Maret 2021.
BACA JUGA: Senator ART Diancam Pria Mengaku Eks Napiter di PN Palu, Begini Kronologinya
Saat itu, terlapor berinisial AP mengaku sanggup mengawal dua anak pelapor untuk menjadi CPNS di Kemenkumham dengan meminta sejumlah uang.
Pelapor bahkan menjanjikan anak-anak pelapor bisa jadi CPNS karena yang bersangkutan memiliki saudara di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng di Semarang.
BACA JUGA: Butet Kartaredjasa Merasa Diintimidasi, Polisi Beri Penjelasan Begini
Lantaran tertarik dan percaya dengan janji pelaku, pelapor mengajak AP bertemu di rumahnya pada 20 April 2021, pukul 11.00 WIB, guna menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada terlapor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa pelapor pada 19 Oktober 2021 mengantar kedua anaknya ke Semarang untuk mengikuti tes CPNS di Universitas Negeri Semarang (CPNS).
"Namun berdasarkan pengumuman pada 18 November 2021, dua anak pelapor dinyatakan tidak lolos seleksi CPNS," katanya.
Karena anaknya gagal jadi CPNS, pelapor meminta kembali uang sebesar Rp 200 juta yang telah diserahkan kepada terlapor.
Namun, terlapor tidak kunjung mengembalikan uang tersebut, sehingga RS melaporkan AP ke Polresta Banyumas pada 7 Oktober 2023 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap terlapor.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar tanda terima uang sebesar Rp 200 juta untuk pembayaran penerimaan CPNS Kemenkumham tertanggal 20 April 2021.
"Saat ini AP beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut serta dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam