Kasus Penipuan Bermodus Bisnis Kecantikan Terungkap, Uang Korban Rp 2,7 Miliar Raib

Selasa, 05 Desember 2023 – 22:11 WIB
Polisi menunjukkan tersangka saat menggelar jumpa pers kasus penipuan bisnis produk kecantikan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023). Foto: ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya

jpnn.com, TASIKMALAYA - Kasus penipuan dengan modus bisnis kecantikan fiktif di Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Empat orang pelakunya sudah ditangkap polisi.

Wakil Kepala Polres Tasikmalaya Kompol Shohet mengatakan keempat pelaku pasangan suami istri inisial AR (28) dan istrinya AA (27), kemudian RA (27) dan istrinya PP (26).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penipuan Bermodus Gendam di Semarang, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Sementara korbannya warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menderita kerugian hingga mencapai Rp 2,7 miliar.

"Kerugian korban Rp 2,7 miliar, ini mulai dilaksanakan sekitar bulan Maret dan sampai bulan November (2023) tersangka sendiri harus kami cari sampai Kota Bekasi," kata  di Tasikmalaya, Selasa.

BACA JUGA: Peserta Seleksi PPPK Tangerang Diminta Waspada Penipuan

Dua pasangan suami istri itu, kata dia, menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan mencari korban untuk bersedia menjadi pemodal dalam menjalankan bisnis produk kecantikan tersebut.

"Uang yang dikumpulkan, kemudian tidak bisa dikembalikan, itu jumlahnya cukup besar, totalnya Rp 2,7 miliar," kata Shohet.

BACA JUGA: Usut Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah Asal Jepara, Polda Jambi Periksa Empat Saksi

Ia menyampaikan kasus penipuan bisnis produk kecantikan itu terungkap setelah salah seorang korban Windu Lukitasari warga Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya membuat laporan polisi ke Polres Tasikmalaya pada 26 November 2023.

Adanya laporan resmi itu, kata dia, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tiga tersangka di Tasikmalaya, dan satu orang sempat kabur, tetapi ditangkap di Bekasi.

Ia mengungkapkan tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan korbannya sebanyak sembilan orang.

Uang hasil kejahatannya itu tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya sehari-hari.

"Tersangka ini membohongi korban dengan mengatakan sedang mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan yang masuk, dan kekurangan modal," katanya.

Ia menambahkan empat tersangka memiliki peran berbeda-beda, tersangka wanita berperan sebagai penjual, dan menawarkan produk, sedangkan suaminya berperan sebagai pengantar barang.

Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di dalam penjara Markas Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana serta Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 900 juta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua unit mobil dan satu sepeda motor yang dibeli dari hasil penipuan tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler