Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang, Kompolnas Ungkap Fakta

Minggu, 06 Maret 2022 – 00:16 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus pembegalan oleh Unit Reskrim Polsek Tambelang, Bekasi pada Juli 2021.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku memerima pengaduan  tertulis dari seseorang bernama Sahroji yang notabene Ketua Gerakan Masyarakat Pro Justitia Kabupaten Bekasi tentang dugaan pelanggaran SOP oleh Polsek Tambelang.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Jawab Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang

Lulusan hukum Universitas Airlangga itu mengatakan dalam pengaduan tersebut, pihaknya sama sekali tidak diberikan informasi dugaan penyiksaan oleh penyidik.

"Kami sama sekali tidak diberi informasi terkait dugaan penyiksaan oleh penyidik," kata Poengky kepada JPNN.com, Sabtu (5/3) malam.

BACA JUGA: Begal di Tambelang Incar Pasangan Muda-mudi di Tempat Sepi

Lantas, Kompolnas kemudian mengklarifikasi ke Polda Metro Jaya perihal dugaan penyiksaan itu.

Poengky mengaku mendapat jawaban dari lembaga yang dipimpin Irjen Fadil itu bahwa kasus yang ditangani Polsek Tambelang sesuai prosedur.

BACA JUGA: Detik-detik Perampok Menyatroni Rumah Anggota TNI, Korban Diminta Buka Baju, Terjadilah

"Hasil klarifikasi yang kami dapat adalah penanganan kasus sudah sesuai prosedur," kata Poengky.

Dia juga mengatakan jawaban yang diperolehnya dari Polda Metro bahwa pengajuan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu pelaku, yakni Muhammad Fikri ditolak.

Lalu, lanjut Poengky, pihaknya menyampaikan surat klarifikasi itu kepada pengadu perihal jawaban yang diperolehnya tersebut.

Surat Kompolnas yang diberikan kepada pengadu bernomor B-2464D/Kompolnas/I/2022 tertanggal 12 Januari 2022.

Poengky mengatakan pihaknya meminta pengadu merespons bilamana ada keberatan atau ada hal-hal yang dianggap tidak benar.

"Kami mempersilakan pengadu untuk merespons surat agar kami dapat melakukan klarifikasi lanjutan kepada Polda Metro," kata Poengky.

Hingga kini, kata dia, pihaknya belum mendapat respons dari pengadu terkait hasil klarifikasi tersebut.

Walakin, Kompolnas meminta pengadu menghormati kasus itu. Sebab, sudah dalam proses persidangan.

"Kasus ini sudah masuk ke proses persidangan. Harus menghormati proses persidangan dan menunggu majelis hakim menjatuhkan vonis," pungkas Poengky Indarti.

Bantahan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya sebelumnya membantah tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa dalam kasus pembegalan itu.

Pada kasus itu, empat orang ditangkap polisi, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel milik tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat orang yang ditangkap itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal.

"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," kata Zulpan di kantornya pada Jumat (4/3).

Dia menyebutkan akibat aksi pelaku, korban mengalami luka bacok yang hebat dan berat.

LBH Duga Cacat Prosedur

LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry (20), seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.

Menurut polisi motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr3/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler