Kombes Zulpan Jawab Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang

Sabtu, 05 Maret 2022 – 17:06 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Jumat (4/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa dalam kasus pembegalan yang terjadi pada Juli 2021.

Pada kasus itu, empat orang ditangkap polisi, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

BACA JUGA: Komnas HAM Dorong Usut Tuntas Dugaan Salah Tangkap Aktivis HMI

Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel milik tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat orang yang ditangkap itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal.

BACA JUGA: 6 Fakta Tentara Wanita Melawan 2 Perampok, AA Disuruh Buka Baju, Ini yang Terjadi

"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," kata Zulpan di kantornya pada Jumat (4/3).

Dia menyebutkan akibat aksi pelaku, korban mengalami luka bacok yang hebat dan berat.

BACA JUGA: Atap Lippo Mall Kemang Ambruk, 5 Pengunjung Terluka

"Kategori luka berat nanti bisa tanya ke korban," ucapnya.

Selain itu, polisi juga telah mengonfirmasi kepada ketua RW setempat tentang sosok pelaku Fikri yang disebut-sebut seorang guru mengaji.

"Pernyataan dari kuasa hukum korban dan pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar. Yang bersangkutan bukan guru ngaji," tegas Kombes Zulpan.

Oleh karena itu, perwira menengah Polri menyatakan penanganan kasus begal tersebut sudah sesuai prosedur.

Selain itu, Kompolnas pada 5 November 2021 lalu turut terlibat menginvestigasi kasus tersebut.

"Hasilnya adalah tidak ditemukannya temuan, bahkan memberi rekomendasi benar apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian, langkah penegakan hukum kasus ini," kata Zulpan.

BACA JUGA: A Habisi Nyawa Remaja Wanita di Sawah Besar, Dicekik Lalu Diperkosa, Bejat Banget

Sebelumnya, LBH Jakarta menduga kuat ada rekayasa kasus yang menjerat kliennya, Muhammad Fikry (20), seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW.

Menurut polisi motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.

BACA JUGA: Setelah Novel Laporkan Jenderal Dudung, PA 212 Siap Jalin Silaturahmi dengan TNI AD

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (cr3/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler