Dugaan Suap Di Balik Interpelasi DPRD Sumut, Sudah Sejauh Ini Penelusuran KPK

Selasa, 22 September 2015 – 03:16 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi. Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan adanya suap di balik langkah DPRD Sumut yang batal menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjunugroho. 

Langkah ini penting dilakukan sehingga lembaga antirasuah tersebut dapat menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA: Mendagri Belum Terbitkan SK untuk 7 Penjabat Kepala Daerah di Sumut

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, setelah turun ke Medan sepanjang pekan kemarin, tim penyidik kini tengah mengavaluasi hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari sekitar seratus orang mantan anggota DPRD, anggota DPRD dan sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses bergulirnya rencana penggunaan hak interpalasi. 

Evaluasi dan pengumpulan bahan keterangan, menurutnya, merupakan bagian dari proses penyelidikan, sebagaimana tahapan yang selama ini baku dilakukan KPK saat mendalami sebuah dugaan kasus. 

BACA JUGA: Pengangkatan CPNS dari Honorer K2 Berdasar Rangking

"Tim telah kembali ke Jakarta. Sekarang ini kan statusnya di KPK pulbaket di tingkat penyelidikan. Setelah itu gelar perkara," ujar Johan kepada JPNN, Senin (21/9).

Menurut Johan, dalam evaluasi tim menelaah setiap keterangan yang ada. Tujuannya, untuk mengetahui apakah bukti-bukti terkait dugaan adanya suap di balik batalnya penggunaan hak interpelasi, ditemukan. Jika kemudian masih dirasa kurang, maka penyidik dapat kembali meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: Siapa Cepat Ajukan Data Honorer, Duluan Diproses Pengangkatan CPNS

"Jadi akan dikaji, bukti-buktinya cukup apa tidak. Kalau tidak akan diminta keterangan lagi. Setelah itu disimpulkan, apakah sudah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Saat ditanya apakah penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, Johan menyatakan tim hingga saat ini masih terus mendalaminya. Karena itu tidak bisa diungkap ke publik. "Sekarang ini kan statusnya masih lidik (penyelidikan,red). Jadi enggak bisa diomongin," ujarnya. 

Saat kembali ditanya berapa lama proses penelahaan hingga kemudian dirumuskan tahapan ditingkatkan ke penyidikan, Johan juga menyatakan hal senada. Namun begitu ia memberi pandangan penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Jadi harus ada gelar perkara terlebih dahulu, mungkin (sekarang ini,red) masih minta keterangan orang," ujarnya. 

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan tim penyidik tidak hanya memeriksa mantan anggota dewan maupun anggota DPRD Sumut yang masih aktif, terkait perkara ini. 
Langkah meminta keterangan juga dilakukan terhadap sejumlah nama lain yang diduga mengetahui proses lahirnya rencana penggunaan hak interpelasi, hingga kemudian batal digunakan. 

“Iya benar, yang dimintai keterangan tidak hanya anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD. Tapi juga beberapa nama lain yang dinilai keterangannya dibutuhkan. Jadi ada tambahan riksa di luar anggota DPRD. Jumlah keseluruhan riksa sekitar seratus orang,” ujar Pelaksana Harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada JPNN, kemarin. 

Meski begitu Yuyuk belum dapat menyebut siapa saja nama-nama tersebut. Termasuk apakah nama dimaksud pejabat dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 

Ia hanya menyatakan kalau sebelumnya KPK telah meminta keterangan dari Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Senin (7/9). Kemudian dilanjutkan dengan memeriksa Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, sebagai saksi, Selasa (8/9) lalu. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi: Kakanda Paloh...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler