Duh! Ada TKA Tiongkok Ilegal Garap Proyek Kereta Cepat

Selasa, 24 Januari 2017 – 12:05 WIB
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seorang warga negara Tiongkok yang bekerja di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangkap Tim Pengawas Orang Asing (Pora) Provinsi Jawa Barat.

Pria bernama Yuhui Ge (30) itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi ketika Tim Pora melakukan pemeriksaan di lokasi proyek, Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA: Jika Terpilih, Ahmad Dhani Bakal Langsung Sweeping

Kepala Seksi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans KBB Sutrisno mengatakan, WNA Tiongkok itu ditangkap Tim Pora pada Kamis (19/1) lalu.

Menurutnya, Yuhui Ge bekerja sebagai surveyor atau petugas pengukuran tanah.

BACA JUGA: TKA Ilegal Marak, Menaker Minta Masyarakat Woles

"Kalau disinyalir ada yang lain, memang tidak tertutup kemungkinannya. Namun, kemarin itu kami cuma ada seorang TKA ilegal yang ditangkap. Awalnya dia ini juga mau kabur, tetapi terlanjut tertangkap. Sewaktu ditangkap, dia sedang menelepon. Ya mungkin saja dia menelepon teman-temannya, karena saat itu pun ada satu mobil yang pergi dari lokasi," ujarnya, Senin (23/1).

Dia menyatakan, Disnakertrans KBB telah menerima informasi bahwa sebanyak 76 TKA akan dilibatkan dalam proyek pembangunan kereta cepat.

BACA JUGA: Pekerjakan TKA Ilegal, Izin 45 Perusahaan Dicabut

Meski begitu, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kedatangan para pekerja asing tersebut.

"Untuk pekerja asing di proyek kereta cepat datanya sudah masuk, cuma orangnya belum masuk," katanya.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sutrisno menjelaskan, para TKA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan TKA pun harus menyerahkan data-datanya.

"Yang jelas, perusahaan harus menyerahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA). Yang mengeluarkannya itu dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Di online semestinya data ada, tapi kami cek untuk pekerja asing di proyek kereta cepat masih belum ada," terangnya.(esn/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssssttt... Ini Jumlah Tenaga Kerja Asing Selama 2016


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler