Pekerjakan TKA Ilegal, Izin 45 Perusahaan Dicabut

Senin, 23 Januari 2017 – 14:58 WIB
Hanif Dhakiri. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing ilegal (TKA).

Menurutnya, sudah ada 45 perusahaan yang izinnya dicabut sepanjang Januari 2017.

BACA JUGA: Ssssttt... Ini Jumlah Tenaga Kerja Asing Selama 2016

Hanif mengatakan, pemerintah tidak akan main-main mengenai masalah TKA di Indonesia.

"Januari ini mencabut sekitar 45 perusahaan, dan 199 kami skorsing karena berbagai kasus," ujar Hanif di Graha CIMB, Sudirman, Jakarta, Senin (23/1).

BACA JUGA: Sembilan WN Tiongkok Buruh Pabrik Batu Bata Dideportasi

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan TKA ilegal.

"Itu kan dari kasus yang dilaporkan, kemudian diperiksa, hasil pemeriksaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan," katanya.

BACA JUGA: Ketua DPRD Bogor Minta Pendataan Ulang TKA

Hanif meminta perusahaan tidak mempekerjakan TKA ilegal.

"Kalau ada perusahaan yang begitu (mempekerjakan TKA ilegal) pasti akan kami sanksi," tegasnya. (cr2/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 WNA Tiongkok Ditangkap di Merauke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler