jpnn.com - jpnn.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan mencatat, lebih dari 40 perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) hingga 2016 lalu.
Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi menyebutkan, ada sekitar tiga ribu perusahaan yang ada di Kota Minyak, nama lain Balikpapan.
BACA JUGA: Sembilan WN Tiongkok Buruh Pabrik Batu Bata Dideportasi
Dari jumlah itu, lebih dari 40 perusahaan yang merekrut TKA.
Selama 2016, TKA di 40 perusahaan itu berjumlah 252 orang.
BACA JUGA: Ketua DPRD Bogor Minta Pendataan Ulang TKA
Jumkah TKA ini menyusut dari tahun sebelumnya.
Data TKA yang tercatat di Disnaker sebanyak 400 orang pada 2014.
BACA JUGA: 7 WNA Tiongkok Ditangkap di Merauke
Jumlah itu berkurang menjadi 302 pada 2015.
"Dari jumlah TKA itu, didominasi TKA asal negaraTiongkok. Itu data perusahaan yang aktif melapor," ujar Tirta kepada Balikpapan Pos, Jumat (20/1).
Meskipun demikian, sambung Tirta, pengawasan terhadap TKA menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Menurut dia, pihaknya tak memiliki wewenang melakukan pengawasan TKA sejak terbitnya peraturan baru per Oktober 2016.
"Tapi tetap kami melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim terkait pengawasan TKA ini. Tentunya pengawasan itu tidak hanya mejadi peran pemerintah namun semua pihak termasuk elemen masyarakat juga punya andil melakukan pengawasan terjadap TKA,” ujarnya.
Dia menambahkan, data TKA itu bisa diketahui di perusahaan yang sudah memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Oleh karena itu, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki IMTA.
"Bisa saja TKA itu ilegal yang bekerja di perusahaan yang tidak memiliki IMTA. Perusahaan itu bisa dikenakan sanksi sampai pencabutan izin yang mempekerjakan TKA tanpa IMTA," tegas Tirta. (tur/yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 12 TKA asal Tiongkok Harus Pulang Kampung!
Redaktur & Reporter : Ragil