Duh, Bandar Narkoba Buang Belasan Ribu Butir Ektasi dari Lantai 20

Senin, 27 Januari 2020 – 16:19 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya membekuk dua bandar narkoba yang biasa memasok ke tempat hiburan malam di wilayah Jakarta.

Kedua bandar itu berinisial J dan R. Mereka ditangkap di Apartemen Greenpeace Bibay, Pluit, Jakarta Utara, pada 17 Januari 2020 lalu.

BACA JUGA: Ibu Menyusui Itu Ternyata Seorang Gembong Narkoba dan Pengedar Sabu-Sabu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita 14.356 butir ekstasi siap edar, satu kilogram serbuk ekstasi siap dicetak berikut lima gram sabu-sabu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di sekitar Apartemen Green Bay Pluit sering terjadi peredaran narkoba. Atas laporan itu Subdit 3 Unit 1 Ditresnarkoba lalu membentuk tim dan melakukan penyelidikan,” ujar Yusri kepada wartawan, Senin (27/1).

BACA JUGA: Mega Wulandari Rela Jual Diri Demi Dapat Sabu-Sabu Gratis

Kemudian, dalam penyelidikan tepatnya pada 17 Januari, tim berhasil menangkap kedua pelaku di Jakarta.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Awaludin menambahkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap J yang saat itu menyimpan 6 butir ekstasi di kantong dan 100 ektasi di kamar tersangka J.

“Saat pengembangan kami juga menangkap R. Saat itu R sempat membuang barang bukti dari lantai 20 hampir 14.250 butir ekstasi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler