jpnn.com - LUBUKBAJA - Petugas keamanan pelabuhan Internasional Batamcenter menahan Herrianto, warga negara Malaysia. Ia tertangkap tangan hendak menyelundupkan sabu-sabu, Sabtu (1/10). Parahnya, barang bukti sebanyak 150 gram sabu tersebut disimpannya di dalam anus.
Dari pengakuan Herrianto, ia diminta seorang bandar sabu untuk mengantarkan barang haram tersebut menuju Pelabuhan Internasional Batamcenter.
BACA JUGA: Tragis, Suami Diamuk Warga, Istri Meregang Nyawa
"Saya tak kenal (bandar sabu), diminta untuk mengantarkan saja. Mereka (bandar) yang masukkan (sabu ke dalam anus)," ujar Herryanto di Mapolresta Barelang, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (5/10).
Dia mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu menuju Indonesia. Ia diupah uang 2 ribu Ringgit Malaysia untuk meloloskan sabu tersebut ke Batam.
BACA JUGA: Mencurigakan, Kok Polisi Jadi Buru Erwin, Bukan Bapaknya Bunga
"Uangnya belum terima. Katanya (bandar) sampai Batam ada yang menjemput," terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Herry mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan kerjasama dengan Bea Cukai.
BACA JUGA: Masya Allah…Demi Hidup Sempurna, Mutmainah Habisi Anaknya
"Ini juga hasil tangkapan kita selama sepekan. Ada tiga tersangka lainnya yang berhasil kita amankan," ujar Suhardi.
Selain Herrianto, polisi mengamankan kurir sabu, yakni Andrianto dan Didik. Keduanya menyelundupkan sabu dengan modus yang sama di dalam anus.
Andrianto diamankan di parkiran Pelabuhan Internasional Batamcenter, sedangkan Didik di Pelabuhan Internasional Harbourbay. Keduanya menyelundupkan sabu seberat 200 gram.
"Modusnya sama (dari anus). Dan kasusnya masih kita kembangkan. Karena jaringan mereka terputus," terang Suhardi.
Suhardi menambahkan pihaknya juga mengamankan Su. Pria ini ditangkap saat hendak bertransaksi sabu di SPBU Taman Baloi, Lubukabaj.
Su membawa 400 gram sabu dan di simpan dalam koper. "Setelah dapat informasi ada rencana transaksi sabu kita lakukan pengintaian. Dan didapatkan sabu di dalam koper," tutur Suhardi.
Suhardi menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang haram tersebut. "Karena jaringannya terputus, membutuhkan waktu untuk penyelidikannya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (opi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat! Jangan Keluar dari Sarung Jika Cuma Buat Pamer
Redaktur : Tim Redaksi