Duh, Belum Semua Temuan Kerugian Negara Ditindaklanjuti

Kamis, 06 April 2017 – 21:12 WIB
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menyatakan, belum semua temuan hasil audit lembaganya ditindaklanjuti. Hal itu terlihat dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2016 yang disampaikan Harry dalam rapat paripurna DPR, Kamis (6/4).

Harry mengatakan, IHPS memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Selain itu, IHPS juga memuat hasil pemantauan atas penanganan temuan pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada instansi berwenang.

BACA JUGA: BPK Ungkap 5810 Temuan Bernilai Triliunan

Pada periode 2005-2016, BPK telah menyampaikan 437.343 rekomendasi hasil pemeriksaan atas entitas yang diperiksa senilai Rp 241,71 triliun. Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi itu mencakup berbagai item. Yakni, telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 304.679 rekomendasi (69,7 persen) senilai Rp 121,82 triliun.

Sedangkan yang belum sesuai atau dalam proses tindak lanjut sebanyak 94.971 rekomendasi (21,7 persen) senilai Rp 77,54 triliun. Adapun yang belum ditindaklanjuti sebanyak 35.416 rekomendasi (8,1 persen) senilai Rp 30,56 triliun.

BACA JUGA: DPD RI Kembali Uji Calon Anggota BPK

"Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 2.277 rekomendasi (0,5 persen) senilai Rp 11,79 triliun," kata Harry di hadapan anggota dewan.

Harry memaparkan, secara kumulatif hingga 2016, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2016 telah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/ perusahaan senilai Rp 70,19 triliun.

BACA JUGA: Pengawasan Pemeriksaan BPK RI di Koarmabar Berakhir

IHPS II tahun 2016 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah 2003-2016 dengan status telah ditetapkan sebanyak 33.619 kasus senilai Rp 4,18 triliun.

Selain itu, sesuai undang-undang maka BPK berwenang menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Jumlahnya mencapai 107 kasus dengan nilai kerugian Rp 9,13 triliun dan USD 2,71 miliar. "Atau seluruhnya ekuivalen Rp 45,63 triliun," tegasnya.

Menurut Harry, penghitungan kerugian negara tersebut berdasar permintaan dari aparat penegak hukum. Penghitungan kerugian negara yang telah disampaikan kepada Polri sebanyak 44 kasus senilai Rp 260,27 miliar dan USD 2,71 miliar atau seluruhnya ekuivalen Rp36,76 triliun.

Sedangkan penghitungan kerugian negara berdasar permintaan kejaksaan ada 49 kasus senilai Rp 295,12 miliar. Adapun penghitungan kerugian negara atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 14 kasus senilai Rp 8,57 triliun. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Utang Pengembang ke Pemprov Mencapai Belasan Triliun


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler