jpnn.com - jpnn.com - Berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, piutang penataan ruang mencapai Rp 11,8 triliun. Piutang itu berasal dari kewajiban pengembang atas penerbitan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L) dan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, hingga kini banyak pengembang yang masih belum menyelesaikan kewajibannya. Imbasnya, hal itu menjadi catatan piutang bagi Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Bagi Guru Honorer, Naik Gaji Saja Tak Cukup
"Khususnya kewajiban pada SIPPT atau SP3L mencapai Rp 11,8 triliun" katanya di Balai Kota Jakarta, kemarin (3/2).
Menurut Saefullah, adanya piutang ini juga mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: BPK Usut Laporan Keuangan KPK 2016
"Jadi dalam catatan BPK dua tahun terakhir ini ada angka Rp 11,8 triliun. Arsip DKI harus diperjelas berupa apa saja," bebernya.
Terkait persoalan ini, Saefullah mengaku telah meminta Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk memperbaiki catatan aset di Ibukota.
BACA JUGA: Masjid Pemkot Jakpus Dikorupsi, Bareskrim Gandeng BPK
Aset-aset yang belum dibayarkan atau masih tercatat sebagai piutang diminta untuk dihilangkan.
"Yang dicatat itu hanya barang yang ada. Kalau barangnya tidak ada tidak usah dicatat. Bila perlu kalau sudah rusak, disegerakan dihapus," tandasnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah berharap piutang tersebut segera diselesaikan. Hal ini demi melindungi kepentingan pemprov dan juga masyarakat DKI.
"Kalau perlu menggunakan langkah yang lebih tegas," desaknya. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Bantah Beri Masukan agar Tarif STNK-BPKB Dinaikkan
Redaktur & Reporter : Adil