jpnn.com, LOUSIANA - Seorang wanita yang berprofesi sebagai guru di Youngsville, Lousiana, Amerika Serikat (AS) harus berurusan dengan hukum.
Kimberly Wellman-Rich (34) -nama guru itu- ketahuan menggauli siswanya yang masih ingusan.
BACA JUGA: Bu Guru Begituan dengan Murid Belia, Foto Posenya Tanpa Busana Viral di Kalangan Siswa
Parahnya, guru yang bekerja di lembaga bernama Lafayette Parish School System (LPPS) itu melakukan perbuatan cabulnya di depan suaminya sendiri, Jeffery Rich (36).
Kasus itu terungkap setelah Kepolisian Youngsville memperoleh informasi pada 22 Januari 2021 tentang perbuatan terlarang Kimberly dengan bocah berusia 15 tahun. Anak baru gede (ABG) peserta program pertukaran pelajar antarnegara itu tinggal serumah dengan Kimberly dan suaminya.
BACA JUGA: Bu Guru Olahraga Pacari Murid Belia, Sepekan Sampai 2 Kali Begituan
Polisi meyakini Jeffery sebagai orang yang tahu perbuatan terlarang itu. Ternyata, ada keterlibatan Jeffery dalam kasus itu.
Menurut kepolisian, pasangan suami istri itu menyuguhi korban dengan mariyuana dan minuman keras. Kimberly lantas melakukan hubungan badan dengan bocah ingusan itu.
BACA JUGA: Ya Ampun, Bu Loryn Ketahuan Menggauli Siswa Sendiri hingga Enam Kali
Jeffery bukannya tak tahu kelakukan Kimberly. Sebab, Kimberly melakukan perbuatan terlarang itu di depan suaminya.
Polisi telah menangkap Kimberly dan Jeffery. Jerat untuk Kimberly ialah mencabuli bocah, melakukan tindakan tak senonoh kepada anak-anak, serta mendorong ABG melakukan kenakalan remaja.
Namun, untuk sementara Kimberly masih menghirup udara bebas. Jaminan pembebasannya sebesar USD 72.500 atau sekitar Rp 1 miliar.
Adapun Jeffery disangka mengetahui tindak kejahatan dan mendorong ABG melakukan kenakalan remaja. Dia dibebaskan dengan uang jaminan USD 10.000 atau sekitar Rp 140 juta.
Pihak LPPS pun langsung bereaksi. Lembaga yang mengelola 16 sekolah mulai tingkat taman kanak-kanak hingga SMA itu menganggap kasus yang melibatkan salah satu pegawainya tersebut sebagai persoalan serius.
"Tuduhan seperti ini akan ditanggapi secara seius dan bakal diinvestigasi secara menyeluruh. Tuduhan perilaku tak pantas seorang karyawan tidak akan dianggap enteng," ujar LPPS dalam keterangannya.
Selanjutnya, LPPS akan bekerja sama dengan penegak hukum. "LPPS bekerja sama sepenuhnya dengan penegak hukum dalam melakukan penyelidikan," sambungnya.
Lousiana memiliki aturan tentang batas usia minimal bagi seseorang boleh mengonsumsi alkohol. Batas usia minimal itu ialah 21 tahun.
Soal mariyuana, memang Louisiana mengizinkan penggunaannya untuk medis. Namun, negara bagian yang beribu kota di Baton Rouge itu melarang penggunaan mariyuana untuk rekreasi.(KTAC/Daily Mail/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni