jpnn.com - PURBALINGGA - Sepanjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2015, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Purbalingga mengklaim menemukan 14 dugaan pelanggaran Pilkada dan 28 laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Sehingga selama Pilkada ada 32 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwaslu Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Purbalingga Thofikkur Rahman kepada Radarmas (grup JPNN), kemarin (3/1). "Yang dibawa ke Gakumdu ada 15 dugaan pelanggaran," lanjutnya.
BACA JUGA: Inilah Alasan MK TKembalikan Berkas Gugatan SAH
Namun, dia mengakui dari 15 dugaan pelanggaran Pilkada tersebut, tak satu pun yang bisa dibuktikan sebagai pelanggaran Pidana Pilkada. "Rekomendasi Gakkumdu bukan merupakan tindak pidana pemilu, hasilnya hanya memberikan saran kepada pelapor untuk melapor ke intansi yang terkait dalam hal ini kepolisian," jelasnya.
Karena, menurutnya di dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tidak memuat sanksi, namun hanya menyangkut norma dalam pasal 73 ayat (1) tentang Pilkada. "Sehingga hasilnya hanya sebatas itu saja," keluhnya.
BACA JUGA: Dave Laksono: Posisi Akom Bakal Rawan Gugatan
Namun, dia juga mengungkapkan ada tujuh pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti. Yakni ada tujuh pelanggaran administrasi, yang sebagian besar ditindaklanjuti KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Purbalingga. "Pelanggaran tersebut berkaitan dengan APK (Alat Peraga Kampanye) maupun bahan kampaye," katanya. (tya/bdg/dil/jpnn)
BACA JUGA: Ingatkan MK Jangan Gunakan Syarat Dua Persenââ¬Å½ Selisih Suara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatan Pilkada: Mahkamah Konstitusi Dapat Peringatan!
Redaktur : Tim Redaksi