jpnn.com - SIMEULUE - Dua pria berinisial ADI (35) dan DAF (35), berhasil diringkus setelah mencuri 200 liter minyak goreng dari toko sembako milik Zamzami (45) pada 18 April lalu.
Kedua pelaku mencuri minyak goreng tersebut dari dalam drum yang disimpan di pasar inpres. Saat beraksi warga memergoki mereka, tapi pelaku berhasil kabur membawa hasil curiannya.
BACA JUGA: Gubernur Frans Lebu Prihatin Pelajar Ikuti Lomba Bikin Video Panas
"Setelah kami menerima laporan korban, kami berhasil menangkap pelaku beberapa hari kemudian. Minyak goreng itu mereka jual kepada penampung," Kasatreskrim Ipda Irwansyah, yang ditemui Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (2/5), di Mapolres Simeulue.
Masih menurut Irwansyah pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dari keterangan kedua tersangka, mengaku hanya satu kali beraksi, namun tidak dipercayai pihak penyidik Polres Simeulue, dan masih dilakukan pendalaman dan penelusuran.
BACA JUGA: Pamor Batu Akik Mulai Meredup, Penjualan Menurun Hingga 30 Persen
Diketahui kedua tersangka yang tercatat warga sebagai warga Desa Suka Karya dan Desa AIr Dingin, Kecamatan Simeulue Timur itu, telah melakukan pencurian minyak makan dan saat beraksi minyak goreng keburu diketahui oleh warga lain.
Kemudian dilaporkan kepada pihak masing-masing desa tersangka, untuk diselesaikan, namun hasil mediasi yang difasilitasi oleh aparat desa, tidak kunjung berhasil dan korban langsung membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polres Simeulue.
BACA JUGA: Lima Pasangan Bukan Suami Istri Sedang Syur Ditangkap di Kos-kosan
Meskipun keburu diketahui oleh warga dan ditangani aparat desa, namun kedua tersangka telah berhasil menjual hasil curiannya senilai Rp 2 juta, kepada pedagang enceran sembako di kawasan Desa Kuta Batu, Kecamatan Simeulue. (ahi/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik Berjudi, Tiga Ibu Muda Diciduk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi