Duh duh...Pendiri Partai Demokrat Didakwa Menyuap Anggota Fraksi Demokrat

Rabu, 14 September 2016 – 18:19 WIB
Pendir Partai Demokrat Sumbar Yogan Askan. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Salah satu pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat, Yogan Askan didakwa menyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana Rp 500 juta. Putu merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR. 

Jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanudin menjelaskan, pemberian Rp 500 juta itu bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar. Penambahan DAK itu diusahakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.

BACA JUGA: Terlibat Transaksi Suap di Singapura, KPK Telusuri Oknum Direksi BUMN

"Patut diduga pemberian itu dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai jabatannya," kata jaksa penuntut umum KPK Ahmad Burhanudin membacakan dakwaan Yogan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9). 

Kronologis penyuapan bermula saat Agustus 2015. Suhemi, orang kepercayaan Putu, menemui Desrio Putri, dari kalangan swasta. 
Suhemi mengaku sebagai teman Putu menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR.

BACA JUGA: Masinton Ingatkan Golkar Jangan Genit, Nggak Usah Norak..

Suhemi kemudian meminta kepada Desrio agar dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto. Desrio menjelaskan ke Suprapto jika Suhemi dapat membantu pengurusan anggaran. Lalu, Suprapto mengarahkan Suhemi menemui Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya mendiskusikan masalah anggaran. 

Suprapto  meminta Indra membuat surat pengajuan DAK Rp 530,7 miliar. Namun, usai menemui Putu di gedung DPR, Suprapto malah memerintahkan Indra  menambah anggaran Rp 530,7 miliar menjadi Rp 620,7 miliar.

BACA JUGA: Tok... Tok... Tok... Perantara Suap Lippo Divonis 4 Tahun Penjara

Putu berjanji penambahan anggaran DAK yang akan diusulkan tidak cuma untuk pembangunan jalan. Namun, juga  pembangunan gedung dan pengadaan air bersih. Pada Januari 2016, Indra memperkenalkan Yogan kepada Suhemi. Kemudian, dikenalkan kepada Putu.

Dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, Yogan juga meminta kepada Putu agar dapat mengupayakan penambahan anggaran DAK di Provinsi Sumbar. Pada 10 Juni 2016, di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan digelar pertemuan yang dihadiri Yogan, Putu, Suprapto, dan Indra. Putu menjanjikan anggaran DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar.

Suprapto kembali meminta Putu supaya  anggaran dapat ditambah. Jumlahnya berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Putu menyetujuinya dan meminta agar ada fee Rp 1 miliar jika penambahan anggaran itu tembus.

Kemudian, digelar pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan dihadiri  Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu Rp 500 juta.

Duit berasal dari kantong pribadi masing-masing. Yakni Yogan  Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta. "Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Yogan didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelompok Santoso Keok, Satu Anggota Lagi Tertangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler