Duh... Gara-Gara Korupsi Penjualan Tiket, Dirut Merpati Diperiksa Kejagung

Selasa, 10 November 2015 – 20:38 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Capt Asep Eka Nugraha diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (10/11). Capt Asep digarap sebagai saksi dugaan korupsi penjualan tiket PT MNA tahun 2009 hingga 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, Capt Asep hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 9.30 pagi dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA: Hendardi: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Sangat Prematur

Dia mengatakan, Capt Asep dicecar soal kronologis terjadinya temuan adanya selisih keuntungan antara penjualan jumlah tiket dengan hasil penerimaan penjualan yang tidak disetor oleh para tersangka. 

“Saat itu saksi selaku Direktur Operasi pada PT Merpati Nusantara Airlines,” kata Amir Yanto, Selasa (10/11).

BACA JUGA: RASAIN... Empat Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Dicokok KPK

Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka. Yakni, mantan Distrik Manager Jakarta PT MNA HC, mantan Administration & Account Manager Distrik Jakarta PT MNA BP, mantan Chief Ticketing Distrik Jakarta PT MNA RN dan Manager Distrik Cabang Jakarta PT MNA As. 

Hingga kini, penghitungan sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka ditaksir mencapai Rp 12,7 miliar. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ibas Minta Konstituennya Budayakan Baca Buku

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipapah, Ketua DPRD Sumut Masuk Mobil Tahanan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler