Duh, Guru PNS Ketahuan Berbuat Terlarang, Temannya Langsung Kabur

Rabu, 03 Februari 2021 – 02:10 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SELATPANJANG - Tim dari Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menangkap IWY alias Y (36), seorang guru SD yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, Jumat, (29/01) lalu.

IWY ditangkap lantaran ketahuan melakukan perbuatan terlarang sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Pembunuh M Kholis Tertangkap, Motifnya, Ya Tuhan

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti itu ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Siak Sri Indrapura.

"Hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba, IWY akan melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar Jalan Siak Sri Indrapura," ungkap AKBP Eko  di Selatpanjang, Selasa (2/2).

BACA JUGA: AKP Ali Baru Tahu LS Ternyata Pecatan Polisi Setelah Menginterogasinya

Dia menerangkan bahwa saat ditangkap, pelaku IWY sedang duduk di atas sepeda motornya sambil menunggu seseorang pembeli.

"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu terbungkus di dalam plastik bening yang sengaja dibuang pelaku di bawah pijakan kaki sepeda motornya," ucap Eko.

BACA JUGA: AHY Dikepung 4 Faksi, Ada Anas Urbaningrum, Blak-blakan Ingin Moeldoko

Guru IWY pun langsung diinterogasi petugas dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya berinisial R.

Mengetahui informasi itu, tim melakukan penyamaran dan memancing R supaya kembali mengantarkan sabu-sabu yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku.

Permintaan itu disepakati oleh R dan dia bersedia mengantarkan barang haram tersebut.

Namun pada saat ingin sampai di lokasi yang dijanjikan, pelaku merasa curiga dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya.

"Akhirnya terjadi kejar-kejaran antara pelaku R dengan tim kami menggunakan sepeda motor ke arah Desa Sesap. Namun pelaku tidak dapat ditemukan," jelas Eko.

Saat pengejaran itu, polisi yang melakukan pengejaran hanya menemukan sepeda motor milik R yang sengaja ditinggalkan. Diduga, pelaku telah melarikan diri ke dalam kebun karet milik warga.

Tim sempat melakukan pencarian di dalam kebun karet untuk mencari R. Tetapi pelaku tidak ditemukan, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres setempat.

Sementara pelaku IWY bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dari kejadian berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram, satu unit HP, dan sebuah sepeda motor," tambah AKBP Eko.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler