jpnn.com, SAMARINDA - F (18) ditahan Ditreskoba Polda Kaltim karena menjadi kurir narkoba seberat 500 gram.
Dia diringkus ketika melintas di sekitar kawasan Sungai Pinang menggunakan mobil, Selasa (13/6).
BACA JUGA: Ada Sel Mewah di Lapas, Dirjen PAS Harus Dicopot
“Anggota di lapangan masih terus menelusuri,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Dia menambahkan, sabu-sabu tersebut dikemas dalam sepuluh paket plastik transparan.
BACA JUGA: Ditjen PAS Sudah Periksa Napi Penghuni Sel Mewah Lapas Cipinang
“Sabu ada di dalam mobil,” terang Ade.
Dia menduga obat terlarang itu berasal dari Tawau, Malaysia.
BACA JUGA: Duh, Jaringan Freddy Budiman Bisa Nyabu dan Pelihara Arwana di Penjara
“Masuk melalui Kalimantan Utara,” imbuh Direskoba Kombes Atang Heradi. Menurut pengakuan F, sabu-sabu tersebut akan disebar di beberapa kota.
Di antaranya, Samarinda dan Balikpapan. F dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 dan 112.
“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tuturnya.
Dia menjelaskan, banyak cara yang dipakai bandar untuk mengedarkan narkoba di Bumi Etam.
Dari sebagian besar kasus yang sudah terungkap, sabu-sabu didistribusikan dari negeri jiran yang masuk lewat beberapa daerah di Kaltara, seperti Tarakan dan Nunukan.
“Jaringan ini tidak saling kenal, dan tersebar di tiap-tiap kota,” kata Atang. (aim/ndy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Simalungun Sukses Gulung Tiga Kelompok Pengedar Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi