Polres Simalungun Sukses Gulung Tiga Kelompok Pengedar Narkoba

Selasa, 13 Juni 2017 – 21:18 WIB
Tanaman ganja. Foto: JPG

jpnn.com, SIMALUNGUN - Jajaran Polres Simalungun kembali berhasil memutus jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Kali ini tiga kelompok jaringan Narkotika di Simalungun berhasil diungkap.

Menurut Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, jaringan narkoba pertama yang berhasil diungkap sampai ke bandarnya yakni Gempar Damanik dan Maruliaman Purba alias Gondrong. Diketahui, Gondrong berprofesi sebagai pengurus salah satu LSM yang aktif di wilayah Siantar-Simalungun.

BACA JUGA: Dua Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Tewas Ditembak di Pulogadung

AKBP Marudut menambahkan dari kedua pelaku ini ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 gram, narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket, 1 buah bong (alat hisap) dan 1 unti Handphone merk Nokia. Kedua pelaku ditangkap dari rumah Gempar Damanik di Jalan Mual Nauli Ujung Kota Pematangsiantar.

"Kedua pelaku ditangkap saat sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu," kata AKBP Marudut di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Sumatra Utara, Selasa (13/6).

BACA JUGA: Pengedar Sabu Apartemen Mediterania Akui Dapat Pasokan dari Napi di LP Cipinang

Sebelumnya, kedua pelaku berhasil diringkus berkat pengembangan yang dilakukan dari pelaku bernama Rijal yang terlebih dahulu ditangkap di Jalan Rajamin Purba Kota Pematangsiantar. Dari Rijal itulah kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dan 2 bungkus narkotika jenis ganja.

Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 115/ VI/ 2017, tanggal 7 Juni 2017 dan terhadap ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 20 tahun.

BACA JUGA: Didekati Polisi Langsung Grogi, Salah Tingkah, Ternyata...

AKBP Marudut pun mengungkapkan jaringan narkotika lain yang berhasil diringkus yakni jaringan Aripin Saragih, pelaku yang sampai saat ini merupakan buruan Polisi (DPO). Dari jaringan berhasil diungkap pelaku sebanyak 3 orang, yakni Marudut Sinurat, Naldo Sinaga dan Putra.

Ketiga pelaku berhasil diungkap secara berjenjang, dimana pelaku Marudut Sinurat merupakan pelaku yang pertama kali diamankan dari Bah Jambi, bersama barang buktinya berupa 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu dalam plastic klip, uang penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 700.000, 1 unit Handphone merk Samsung lipat.

Dari Marudut, dilakukan pengembangan ke Naldo Sinaga. Ia ditangkap di Jalan Gereja Kota Pematangsiantar. Darinya ditemukan barang bukti berupa uang penjualan sabu sebanyak Rp 5.800.000, 1 unit Handphone merk Nokia, 1 unit Handphone merk Samsung dan 1 unit Handphone merk Oppo.

Tidak sampai di situ, AKBP Marudut mengatakan pengembangan tetap dilakukan terhadap pelaku lain yakni Putra yang ditangkap dari Jalan Kasat Kota Pematangsiantar.

Darinya juga berhasil ditemukan barang bukti lain berupa 8 bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik, 2 bong alat hisap sabu, 1 kaca pirex, 8 pipet, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 buah tas sandang.

Putra mengakui bahwa ia memiliki jaringan lain yang Riki dan Aripin Saragih, dimana kedua pelaku termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Simalungun.

Terhadap pelaku Marudut Sinurat, Naldo Sinaga dan Putra, telah diamankan di Polres Simalungun dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Selain kedua jaringan tersebut, AKBP Marudut mengatakan pihaknya juga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan ditemukannya pokok tanaman ganja sebanyak 9 batang.

Berawal dari tertangkapnya 2 orang pelaku narkoba jenis daun ganja lebih kurang 1 kg yakni Akan Anuwari Rocky alias Budi dan Horman Andre Simanjuntak di rumah Palk Nanda di Dusun Sirongit Nagori Marjandi Pisang Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun sekitar pukul 13.00 WIB.

Kemudian dilakukan pengembangan ke Dusun Portibi Nagori Tongah Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Dari hasil pengembangan, ditemukan 9 batang pokok ganja dengan perincian, 8 Pokok Ganja telah dipanen dan 1 pokok masih utuh.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk mematahkan rantai jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun dan kami juga menghimbau kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika," demikian AKBP Marudut. (san/rmol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diintai 30 Menit, Agus Kobra tak Berkutik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler